JAKARTA, Surya Indonesia.net – Paryatin alias Dewi Astutik, yang dijuluki media sebagai “Ratu Sabu” asal Ponorogo, Jawa Timur, kini mendekam di Rutan BNN setelah diekstradisi dari pelariannya di Kamboja pada Desember 2025.
Kronologi Penangkapan dan Ekstradisi
Paryatin ditangkap di Sihanoukville, Kamboja, melalui operasi kerja sama G-to-G antara Pemerintah Indonesia dan otoritas Kamboja yang difasilitasi oleh Interpol. Tersangka diketahui telah mengganti identitasnya menggunakan nama adiknya, Dewi Astutik, guna menghindari deteksi Red Notice.
Ia dituduh menjadi otak intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkotika jenis sabu yang dicegat di perairan Kepulauan Riau pada Mei 2025. Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai pasar mencapai Rp5 triliun.
Keterlibatan Oknum Aparat
Dalam pengembangan penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), BNN mengungkap fakta mengejutkan mengenai adanya dukungan dari oknum aparat yang diduga bertindak sebagai pelindung (beking).
Sejauh ini, tim penyidik gabungan bersama Divisi Propam Polri tengah memproses lima oknum petugas yang terindikasi terlibat. Berikut adalah rincian peran mereka menurut hasil investigasi sementara:
Oknum Perwira Menengah (Inisial Kompol R):
Diduga berperan membocorkan informasi operasional dan intelijen kepada Paryatin selama masa pelarian.
Oknum Perwira Pertama (Inisial AKP S):
Diduga memfasilitasi jalur logistik dan koordinasi di lapangan saat barang bukti masuk ke wilayah hukum Indonesia.
Tiga Anggota Lainnya:
Diduga terlibat dalam pengelolaan aset dan penggunaan rekening pihak ketiga (nominee) untuk menampung dana hasil kejahatan. Kepala BNN menegaskan bahwa kelima oknum tersebut sedang menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan akan dijerat dengan Pasal Berlapis UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 serta UU TPPU.
Aset dan Aliran Dana
Penyidik telah menyita sejumlah aset mewah milik Paryatin yang tersebar di Jawa Timur, Kepulauan Riau, hingga aset luar negeri. Aset tersebut meliputi beberapa unit rumah mewah dan lahan di Ponorogo dan Surabaya.
Kendaraan operasional dan mewah atas nama pihak ketiga. Sejumlah dokumen perbankan yang menunjukkan aliran dana lintas negara melalui jaringan “Golden Triangle”.
Jadwal Persidangan
Berkas perkara Paryatin saat ini sedang dalam tahap finalisasi (P21). Persidangan perdana direncanakan akan digelar pada Maret 2026. Mengingat besarnya jumlah barang bukti, jaksa diprediksi akan menuntut hukuman maksimal berupa hukuman mati bagi Paryatin dan para oknum aparat yang terbukti mengkhianati institusi.
Pernyataan Resmi Jubir BNN:
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun, termasuk oknum di dalam tubuh institusi, yang berupaya merusak masa depan bangsa dengan menjadi bagian dari sindikat narkoba ini.” Tegasnya.
( red)

























