Suyaindonesia.net – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan Sosialisasi Status Perpajakan Tanah PKD di Kabupaten Gianyar pada Sabtu, 10 Januari 2026 dan Minggu, 11 Januari 2026 yang bertempat di Desa Petak Kaja dan Desa Petak Kelod. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada pemerintah desa dan masyarakat terkait ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah PKD.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi mengenai status, pengelolaan, serta kewajiban perpajakan tanah PKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Gianyar.
(Irn)

























