Aceh Singkil, Surya Indonesia. Net – Dugaan tersebut mencuat akibat adanya ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan di lapangan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagaimana tercatat dalam sistem Jaga Desa.
Salah satu tokoh pemuda, Alfa Salam, menilai telah terjadi penyalahgunaan dana desa di Gampong Teluk Ambun. Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Alfa Salam juga menyoroti pengadaan bank sampah yang tidak terealisasi, serta pengadaan buku untuk perpustakaan gampong. Ia menjelaskan bahwa bangunan perpustakaan memang ada dan petugas juga tercatat ada, namun perpustakaan tersebut tidak pernah dibuka dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Bank sampah dan pengadaan buku seharusnya bertujuan meningkatkan kebersihan lingkungan serta kualitas pendidikan masyarakat. Namun, jika pengadaannya hanya bersifat fiktif, maka masyarakat kehilangan manfaat nyata dari program tersebut,” ujar Alfa Salam.
Ia menegaskan, praktik pengadaan fiktif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 72.
Lebih lanjut, Alfa Salam menilai program-program fiktif hanya membuat laporan pembangunan terlihat baik di atas kertas, namun tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.
Menurutnya, situasi ini juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta bertentangan dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menuntut keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban yang jelas dari penyelenggara pemerintahan desa.
Oleh karena itu, Pemuda Desa Teluk Ambun mendesak pemerintah kecamatan dan inspektorat daerah untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, guna membuktikan ada atau tidaknya unsur pengadaan fiktif dan potensi kerugian keuangan negara atau desa.
Mereka juga meminta penegakan hukum yang tegas apabila dugaan tersebut terbukti, termasuk penerapan sanksi pidana, administrasi, maupun kewajiban pengembalian kerugian negara/desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah ke depan, pemuda desa mendorong peningkatan pengawasan masyarakat, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran desa. Selain itu, mereka menuntut transparansi anggaran desa, melalui publikasi terbuka kegiatan dan penggunaan dana desa di papan informasi maupun media digital.
Pemuda Desa Teluk Ambun juga menilai pentingnya pendidikan antikorupsi bagi aparatur desa, agar perangkat desa memahami etika pemerintahan serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan wewenang. Program-program desa seperti bank sampah dan pengadaan buku diharapkan benar-benar direalisasikan secara nyata sesuai kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas dalam laporan administrasi
(JAMAR)

























