
Madiun, SuryaIndonesia.net- Polres Madiun mengungkap jaringan pencurian toko yang meresahkan warga sejak akhir 2025. Penggerebekan dipimpin Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kasatreskrim AKP Agus Andi Anto Prabowo dan Kasi Humas Iptu Anita Dyah Puspitosari, S.H., di Aula Gedung TS Polres Madiun, Kamis (15/1/2026).
Tersangka utama JMH, warga Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, beraksi dengan memanfaatkan toko-toko sepi di berbagai kecamatan. “Pelaku tidak sendirian, dibantu rekan dari luar daerah seperti AMD, MHI, SBM dari NTB, serta WWT dari Semarang,” ungkap Kapolres.
Modus serupa terjadi di beberapa lokasi: Toko Pagoda, Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan (25/12/2025); Toko Dolopo Store, Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo (31/12/2025); Toko Abre (Desember 2025); hingga Toko Emas Senna Golden, Bendo, Magetan (13/1/2026) yang memicu penangkapan.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, dan kini ditahan untuk penyidikan lanjutan. Kasi Humas Iptu Anita Dyah Puspitosari menekankan komitmen polisi. “Kami intensifkan patroli dan imbau masyarakat waspada serta segera lapor jika curiga,” pungkasnya.(Adi pr)

























