Bangli, Surya Indonesia.net – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel Polri terhadap perkembangan regulasi hukum acara pidana, Wakapolres Bangli KOMPOL Willa Jully Nendissa, S.I.K. secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (15/1/2026) pukul 09.00 WITA.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Seksi Hukum (Sikum) Polres Bangli ini bertempat di Gedung Sasana Bhayangkara Polres Bangli, dan diikuti oleh perwakilan personel dari Bag, Sat, Sie serta Polsek jajaran Polres Bangli.
Dalam sambutannya, Wakapolres Bangli menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai pedoman baru dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Diharapkan melalui penyuluhan ini, seluruh personel mampu mengimplementasikan ketentuan KUHAP secara tepat sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kasikum Polres Bangli IPTU I Made Wiryana, S.H. menyampaikan materi secara mendalam terkait substansi dan perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta implikasinya terhadap tugas dan fungsi kepolisian di lapangan.
Penyuluhan hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bangli Nomor: Sprin/40/I/HUK.6.6./2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang, terdiri dari Perwira, Brigadir, dan ASN Polres Bangli beserta Polsek jajaran.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang aktif mengikuti pemaparan materi hingga sesi diskusi.
( red)

























