Badung , Surya Indonesia.net – Dalam Sosialisasi Kenotariatan “Peningkatan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas” hari kedua, Selasa (30/07), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo R. Muzhar, menegaskan peran krusial notaris dalam menjaga kepastian hukum dan ketertiban masyarakat. Beliau juga mengingatkan para notaris akan risiko pidana yang dapat timbul jika tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan benar.
Cahyo R. Muzhar menjelaskan bahwa notaris memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam pembuatan akta otentik, yang merupakan alat bukti yang kuat di mata hukum. Akta otentik yang dibuat oleh notaris memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perbuatan hukum, seperti jual beli, perjanjian, atau pendirian badan usaha.
Selain itu, notaris juga berperan dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pembuatan akta otentik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Peran notaris tidak hanya sebatas pembuatan akta dan memberikan informasi hukum yang menakutkan. Notaris harus mampu memberikan nasihat hukum (legal advice) yang komprehensif dan solutif kepada masyarakat, termasuk dalam hal jual beli tanah, penentuan status tanah, dan berbagai aspek hukum lainnya
Cahyo juga menekankan pentingnya notaris untuk memahami kebutuhan klien dan memberikan solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Notaris harus menjadi mitra terpercaya bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum. Dengan memberikan nasihat hukum yang tepat, notaris dapat membantu masyarakat menghindari sengketa dan kerugian di kemudian hari,” tambahnya.
Namun, Cahyo mengingatkan bahwa notaris memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Jika notaris melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan akta otentik, maka dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terlibat. Bahkan, dalam beberapa kasus, kesalahan atau kelalaian notaris dapat berujung pada tuntutan pidana.
Oleh karena itu, Cahyo mengajak para notaris untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Beliau juga berharap agar notaris dapat menjalin kerja sama yang baik dengan instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan Kepolisian, dalam rangka menjaga kepastian hukum dan ketertiban masyarakat.
Cahyo juga menegaskan kewajiban bagi seluruh notaris untuk pelaporan Beneficial Ownership (BO). Dirjen AHU menegaskan bahwa notaris memiliki peran penting dalam memastikan transparansi kepemilikan perusahaan melalui pelaporan BO. Notaris yang belum melaporkan BO akan menghadapi konsekuensi pemblokiran akses terhadap layanan AHU online.
Sosialisasi kenotariatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para notaris tentang tugas dan fungsi, peran, risiko pidana, serta kewajiban administratif yang terkait dengan profesi mereka. Dengan demikian, diharapkan para notaris dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik dan profesional, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
( Ags )