ACEH, Surya Indonesia. Net – Aceh Singkil — Banjir yang terus berulang di Aceh Singkil tidak bisa lagi ditutupi dengan alasan cuaca atau curah hujan tinggi. Ada persoalan lama yang sengaja dibiarkan, salah satunya dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh PT Socfindo yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) menilai, rusaknya kawasan sempadan sungai akibat aktivitas perkebunan sawit telah menghilangkan fungsi alami sungai sebagai penyangga dan ruang luapan air.
Ketua FMPK-AS, M. Yunus, mengatakan bahwa sempadan sungai memiliki batas yang jelas dan tidak boleh disentuh oleh aktivitas usaha. Namun faktanya, kawasan tersebut justru ditanami sawit dan dibiarkan begitu saja tanpa penindakan.
“Kalau sempadan sungai dilanggar puluhan tahun dan tak pernah ditertibkan, wajar kalau banjir terus datang. Ini bukan kejadian alam semata, tapi akibat ulah manusia yang dilindungi pembiaran,” kata Yunus.
Menurutnya, perubahan fungsi sempadan sungai menjadi kebun sawit telah menyebabkan alur sungai menyempit dan dangkal. Saat hujan turun, air tidak lagi tertahan dan langsung meluap ke permukiman warga.
“Yang rusak itu bukan cuma sungainya, tapi rasa keadilan. Perusahaan tetap beroperasi, sementara masyarakat setiap tahun dihantam banjir,” ujarnya.
FMPK-AS juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pelanggaran yang sudah lama diketahui publik seolah tidak pernah dianggap serius.
“Kalau pelanggaran terang-terangan seperti ini saja tak ditindak, publik pantas bertanya: hukum ini sebenarnya berlaku untuk siapa?” lanjut Yunus.
FMPK-AS menilai bahwa terus menyalahkan faktor alam adalah cara paling mudah untuk menghindari tanggung jawab. Padahal, kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan sudah terlihat nyata di lapangan.
Atas kondisi tersebut, FMPK-AS mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera:
Menertibkan aktivitas PT Socfindo di kawasan sempadan sungai;
Melakukan audit lingkungan secara terbuka dan independen;
Menegakkan hukum tanpa pandang bulu;
Mewajibkan pemulihan sempadan sungai sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.
“Selama pelanggaran dilindungi dan kerusakan dibiarkan, banjir akan terus jadi langganan. Rakyat tidak boleh terus dikorbankan,” tutup Yunus.
FMPK-AS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui advokasi, aksi, dan tekanan publik hingga ada langkah nyata dari negara.(JAMAR)























