Breaking News

Sengketa Belum Tuntas, Kuasa Hukum Tolak Keras Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIDOARJO | SURYA INDONESIA || – Status hukum tanah yang berlokasi di Jalan Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo, kembali ditegaskan masih berada dalam pusaran sengketa.

Kuasa hukum Miftahuroyan dan Elok Wahibah yang juga Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menyatakan bahwa lahan tersebut belum sah dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui klaim wakaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Andi Fajar saat memberikan keterangan pers langsung di lokasi tanah yang disengketakan.

Ia menegaskan bahwa perkara hukum atas objek tersebut hanya melibatkan kliennya dengan PT Kejayan Mas, tanpa melibatkan pihak lain.

“Secara hukum, objek tanah ini masih dalam sengketa antara prinsipal kami dan PT Kejayan Mas. Maka demi hukum pula, tidak dibenarkan adanya pengalihan dalam bentuk apa pun kepada siapa pun,” ujar Andi Fajar di depan awak media, (02/01/2026) Jum’at pagi.

Ia menilai, munculnya klaim wakaf yang dikaitkan dengan pihak tertentu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Terlebih, menurutnya, langkah tersebut dilakukan saat status hukum tanah belum tuntas sepenuhnya.

Andi Fajar mengungkapkan adanya dokumen sepihak yang menyebut pengalihan tanah sekitar 4.000 meter persegi melalui mekanisme wakaf kepada PCNU Surabaya, yang diklaim berasal dari PT Kejayan Mas. Namun, ia menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

“Dokumen itu hanya berupa satu lembar pernyataan di bawah tangan. Tidak ada Akta Ikrar Wakaf, tidak terdaftar di KUA, tidak tercatat di BPN, bahkan batas dan letak tanahnya pun tidak jelas. Dari sisi hukum, ini sangat cacat dan belum sempurna,” tegasnya.

Lebih jauh, Andi Fajar menilai manuver tersebut sebagai bagian dari upaya yang berpotensi memicu konflik horizontal. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya PT Kejayan Mas juga sempat membawa isu rumah murah dengan melibatkan serikat buruh.

“Kami melihat ada pola yang berulang, seolah-olah ingin membenturkan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Ini sangat kami sayangkan karena dapat merusak harmoni yang sudah terjalin,” katanya.

Ia menegaskan hubungan antara pihaknya dengan organisasi keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama, selama ini berjalan baik. Oleh karena itu, ia menyayangkan jika muncul kesalahpahaman akibat informasi yang tidak utuh.

“NU adalah saudara tua kami. Hubungan silaturahmi selama ini berjalan harmonis. Jangan sampai ada pihak yang justru memanfaatkan situasi hukum ini untuk mengadu domba,” cetusnya.

Terkait penjagaan lokasi, Andi Fajar menyebut pihaknya kembali mengoptimalkan pengamanan setelah menerima informasi adanya rencana peletakan batu pertama pembangunan gedung oleh pihak tertentu.

“Kehadiran kami di sini bukan untuk mencari konflik. Kami hanya ingin menegaskan bahwa selama status hukumnya belum bersih, tanah ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan PT Kejayan Mas, namun substansi dugaan penipuan, tipu muslihat, dan keterangan palsu tidak diuji dalam perkara perdata tersebut.

“Fakta-fakta material itu diuji dalam perkara pidana. Dan dalam perkara pidana, putusannya sudah inkrah serta memenangkan pihak kami. Agung Wibowo dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa tipu muslihat,” jelas Andi Fajar.

Berdasarkan putusan pidana tersebut, lanjutnya, tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dikembalikan kepada pemilik awal, yakni Miftahuroyan dan Elok Wahibah. Sertifikat yang sempat tercatat atas nama PT Kejayan Mas juga telah disita dan dikembalikan oleh kejaksaan.

“Saat ini seluruh sertifikat SHGB yang sebelumnya atas nama PT Kejayan Mas sudah berada dalam penguasaan fisik kami. Pengembalian itu dilakukan secara sah oleh kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan pidana,” ungkapnya.

Meski demikian, Andi Fajar menyebut pihaknya masih terus menempuh langkah hukum lanjutan guna memastikan status tanah benar-benar clear and clean, termasuk proses administrasi peralihan sertifikat sesuai aturan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi dan dialog dengan PCNU Surabaya telah dilakukan. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul lebih disebabkan oleh informasi yang diterima secara tidak menyeluruh.

“Putusan hukum tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Harus dipahami secara komprehensif, baik perdata maupun pidana. Jika rujukan hukumnya sama, maka kesimpulannya pun seharusnya sejalan,” tutupnya. (Redho)

Berita Terkait

Keluarga Bukan Medan Perang Warisan: Advokat Rikha Serukan Mediasi dan Kemanusiaan
WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya
AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat
Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu
Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  
Praktisi Hukum: Hukum Berkeadilan Tidak Akan Kalah Dengan Framing Negatif Dan Hoaks Yang Disebarkan PS Dan Keluarga
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:21 WIB

Keluarga Bukan Medan Perang Warisan: Advokat Rikha Serukan Mediasi dan Kemanusiaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:57 WIB

WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:33 WIB

AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:39 WIB

Empat Bulan, Polresta Deliserdang Musnahkan 89 Kg Sabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:11 WIB

Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:42 WIB

Praktisi Hukum: Hukum Berkeadilan Tidak Akan Kalah Dengan Framing Negatif Dan Hoaks Yang Disebarkan PS Dan Keluarga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:21 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru