DENPASAR,Surya Indonesia. Net – Perang terhadap narkoba di Pulau Dewata kembali memanas. Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengobrak-abrik tempat hiburan malam 5 STARS Denpasar, Bali.
Penggerebekan maut ini berdasarkan LI/244/VII/2026/Subdit IV, 30 Juli 2026* dan Sprin Lidik-325/VII/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba.
Operasi senyap dilakukan di dua lokasi sekaligus.
TKP 1: THM 5 STARS DENPASAR
TKP 2: HOTEL DE JAVU – TEMPAT PERSINGGAHAN PEMASOK
HASIL: 5 ORANG DIGELANDANG KE BARESKRIM
Identitas tersangka (inisial sesuai SOP Polri):
– P.S. (38 Th)* – Eksekutor Lapangan / Pengedar di 5 Stars
– M.Y.H. (22 Th)* – Kurir Pemasok Lintas Provinsi
– G.M. (33 Th)* – Pemasok Utama
– D.P. (28 Th)* – Pemasok / Pengawal Barang
– E.F. (24 Th)* – Perempuan, Fasilitator Transaksi
BURONAN / DPO:
1. KUNCIR – Diduga Otak / Pengendali Jaringan
2. WAHYU- Penyedia Barang Skala Besar
*BARANG BUKTI FANTASIS:
Dari loker Mami Christy di 5 Stars, polisi menemukan laboratorium mini narkoba:
9 inex hijau, 2 inex pink, 1 inex kuning, 1 klip sabu, alat hisap, timbangan presisi, 11 butir Happy Five (H5), 1 paket ganja kering, 5 Vape Etomidate + Pods DJOY Etomidate – modus baru narkoba cair yang sedang marak di klub Bali.
Serta Brankas besi putih berisi Rp 48.490.000* (39,3 Juta + 8,09 Juta + 1,05 Juta dalam tas merah), 2 HP, STNK.
Di Hotel De Javu, disita Rp 12.450.000* dan 4 HP milik jaringan Jakarta.
Total uang sitaan *Rp 60.940.000.*
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim menegaskan:
“Ini jaringan terstruktur Jakarta-Bali. Mereka memanfaatkan THM sebagai kedok. Vape Etomidate adalah ancaman baru. Kami kejar Kuncir dan Wahyu sampai dapat,”_ tegas sumber penyidik kepada media Surya Indonesia.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 (2) Jo 132 (1) dan Pasal 112 (2) UU Narkotika No.35/2009. Ancaman *Hukuman Mati / Seumur Hidup.
( red)

























