Breaking News

A-PPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,Surya Indonesia. Net – 11 Juni 2026 Dedi Kurniawan alias DK resmi mengajukan permohonan banding setelah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Propam) Polda Sumatera Utara. Putusan tersebut diambil pada tanggal 6 Mei 2026, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan secara berlapis.

 

Dedi Kurniawan disidang dan dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran serius,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi di putus karena terbukti secara aktif mengunakan narkoba berdasarkan dari hasil test urine dan darah oleh labforensik Polda Sumatera Utara serta terbukti melakukan perbuatan asusila seperti yang terekam dalam video viral yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan narkoba serta perbuatan asusila.

 

Tindakan yang diduga dilakukan tersebut dinilai sangat mencederai marwah institusi kepolisian serta merusak kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Pasca dibacakannya putusan PTDH , DK segera mengajukan upaya hukum berupa banding kepada Kapolri melalui mekanisme keberatan internal yang berlaku di lingkungan Polri.

 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak yang mengajukan banding diberikan tenggat waktu selama 21 hari kerja untuk melengkapi seluruh dokumen dan berkas administrasi permohonan. Apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa pemenuhan syarat yang ditentukan, maka putusan PTDH yang telah ditetapkan akan otomatis berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

 

Di ketahui Dedi Kurniawan telah melengkapi segala bentuk administrasi permohonan banding ke Mabes Polri dan sudah di terima oleh Div Propam Mabes untuk di tindak lanjuti .

 

Merespons langkah pengajuan banding tersebut, Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, menyampaikan sikap resmi dengan nada tegas , “Kami menilai tidak ada ruang lagi untuk memberikan kelonggaran maupun toleransi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti ini. Perbuatan yang diduga dilakukan Kompol Dedi Kurniawan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran mendasar yang mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Kami secara tegas meminta kepada Bapak Kapolri untuk menolak permohonan banding tersebut. Sanksi yang telah dijatuhkan harus ditegakkan sepenuhnya sebagai wujud komitmen Polri dalam membersihkan barisannya. Hanya dengan sikap tegas seperti ini, kepercayaan publik yang sempat terganggu dapat dipulihkan kembali.” pungkasnya .

 

Sikap tegas A-PPI Sumut mendapatkan dukungan penuh dari berbagai lapisan masyarakat. Di tempat terpisah, Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP) juga telah menyampaikan aspirasi secara terbuka, bahkan telah beberapa kali melakukan penyampaian pendapat di lingkungan Mabes Polri.

 

Sekjen AMPP menegaskan sikap organisasinya , “Dedi Kurniawan menjadi salah satu oknum yang diduga menjadi penyebab utama tercorengnya citra Polri di hadapan rakyat. Kami tidak melihat alasan yang cukup untuk mengurangi atau membatalkan sanksi yang telah diberikan. Oleh karena itu, AMPP meminta kepada Kapolri untuk menolak keras banding tersebut. Lebih dari itu, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, proses hukum pidana harus tetap dilanjutkan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.”

 

A-PPI Sumut dan elemen pendukungnya meminta proses hukum dan etika ini berjalan secara transparan, adil, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak mana pun. Masyarakat menuntut kepastian bahwa penegakan disiplin di tubuh Polri berjalan konsisten, tanpa ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.

 

Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada Dedi Kurniawan dan menolak secara tegas permohonan banding Dedi Kurniawan. *(Tim)*

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas Kondusif, Polsek Kota Polres Bangli Intensifkan Blue Light Patrol Malam Hari
Polsek Kintamani Polres Bangli Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas
Polantas Menyapa, Wujud Pelayanan Humanis di Tengah Aktivitas Masyarakat
Polantas Menyapa Generasi Muda, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polres Badung Gelar Kampanye Keselamatan Jalan
Personel Polsek Mengwi Tergelar di Jalur Rawan, Ciptakan Kamseltibcarlantas yang Kondusif
Sambut Hari Raya Galungan, Personel Polsek Mengwi Gelar Gotong Royong di Kawasan Pura Giri Eka Loka
Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Ciptakan Situasi Kondusif di Lokasi Strategis dan Vital 

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:05 WIB

Jaga Kamtibmas Kondusif, Polsek Kota Polres Bangli Intensifkan Blue Light Patrol Malam Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:04 WIB

Polsek Kintamani Polres Bangli Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:02 WIB

Polantas Menyapa, Wujud Pelayanan Humanis di Tengah Aktivitas Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00 WIB

Polantas Menyapa Generasi Muda, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:59 WIB

Cegah Kecelakaan Sejak Dini, Satlantas Polres Badung Gelar Kampanye Keselamatan Jalan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:55 WIB

Sambut Hari Raya Galungan, Personel Polsek Mengwi Gelar Gotong Royong di Kawasan Pura Giri Eka Loka

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:53 WIB

Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Ciptakan Situasi Kondusif di Lokasi Strategis dan Vital 

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:52 WIB

Wisatawan Nyaman Polsek Kuta Utara Hadir Patroli di Obyek Wisata Batu Bolong

Berita Terbaru