Tabanan, Surya Indonesia.net – Satreskrim Polres Tabanan melaksanakan Gelar Perkara Khusus terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang tercatat dalam LP/B/31/IV/2026/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali tanggal 24 April 2026.
Kegiatan gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., dan dihadiri oleh KBO Satreskrim, para pejabat fungsi pengawasan, hukum, Propam, serta personel penyidik yang menangani perkara tersebut.
Gelar perkara dilaksanakan pada Kamis, 11 Juni 2026, pukul 10.00 hingga 12.00 Wita bertempat di Aula Satreskrim Polres Tabanan. Dalam kegiatan tersebut, peserta gelar melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara sesuai fakta-fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh peserta gelar, perkara dugaan tindak pidana pencurian tersebut diputuskan untuk dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Keputusan tersebut diambil setelah terpenuhinya syarat-syarat penyelesaian perkara secara restoratif guna mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara para pihak serta menjaga harmonisasi di masyarakat.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., mengatakan” Dengan dilaksanakannya gelar perkara khusus ini, Satreskrim Polres Tabanan menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan humanis sesuai dengan prinsip-prinsip Restorative Justice yang diamanatkan oleh Polri”.
( red)

























