Surya Indonesia.net – Sebagai upaya menjaga tertib administrasi kependudukan sekaligus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, kegiatan penertiban administrasi penduduk pendatang (Duktang) Non-permanen kembali dilaksanakan di wilayah Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Senin (08/06/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung di Banjar Abiannangka Kaja, Jl. Noja, Desa Kesiman Petilan tersebut melibatkan unsur pemerintah desa, TNI-Polri, Satpol PP, Linmas, Pecalang, serta perangkat kewilayahan. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas Desa Kesiman Petilan Aiptu I Made Eka Wiarta bersama Babinsa Kopda Agus Natih bersinergi melakukan pendataan dan pemeriksaan administrasi terhadap penduduk pendatang Non-permanen yang tinggal di rumah kontrakan maupun rumah kos di wilayah setempat.
Penertiban ini bertujuan untuk mendata penduduk pendatang Non-permanen yang belum memiliki atau tidak membawa identitas diri, mengarahkan warga pendatang untuk mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD), serta memberikan imbauan kamtibmas agar turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan tempat tinggalnya.
Dari hasil pendataan yang dilakukan, petugas berhasil mendata sebanyak 93 penduduk pendatang Non-permanen. Dari jumlah tersebut, tercatat 14 orang merupakan pendatang dari wilayah Bali di luar Desa Kesiman Petilan yang terdiri dari 8 laki-laki dan 6 perempuan. Sementara itu, sebanyak 79 orang merupakan pendatang dari luar Bali yang terdiri dari 48 laki-laki dan 31 perempuan.
Secara terpisah, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pendataan penduduk pendatang Non-permanen merupakan langkah penting dalam mendukung pengawasan administrasi kependudukan sekaligus menjaga stabilitas keamanan lingkungan.
Menurutnya, melalui sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah desa, dan unsur masyarakat, keberadaan warga pendatang dapat terdata dengan baik sehingga memudahkan pengawasan serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.
(anggi)

























