BANGLI, Surya Indonesia.net – Aktivitas sabung ayam atau tajen yang diduga bermuatan perjudian kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangli. Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya terdapat tiga lokasi berbeda yang diduga menjadi arena tajen dan beroperasi secara bergilir dari pagi hingga malam hari.
Pola pelaksanaan yang berlangsung nyaris tanpa jeda ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi pertama berada di wilayah Pengotan. Arena ini disebut mulai beroperasi sekitar pukul 10.00 hingga 15.00 WITA. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara rutin dan mampu menarik kedatangan peserta maupun penonton dari berbagai daerah.
Setelah kegiatan di Pengotan berakhir, aktivitas kemudian berpindah ke lokasi kedua di kawasan Palaktiying. Arena yang disebut berada di lahan milik seseorang yang dikenal dengan nama Pak Jepang itu dikabarkan mulai ramai pada pukul 16.00 hingga 19.00 WITA.
Tidak berhenti sampai di sana, aktivitas serupa disebut berlanjut pada malam hari di kawasan Gambangan. Lokasi ketiga ini diduga menjadi tempat berlangsungnya tajen mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WITA.
Keberadaan tiga arena yang beroperasi secara bergantian tersebut memunculkan dugaan adanya sistem yang terorganisir. Warga mempertanyakan bagaimana kegiatan yang melibatkan banyak orang itu dapat berlangsung dalam waktu cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kalau benar berlangsung dari pagi sampai malam dan berpindah-pindah lokasi, tentu sulit dipercaya jika tidak diketahui oleh pihak terkait. Apalagi jumlah orang yang datang biasanya tidak sedikit,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas perjudian juga dikhawatirkan memicu berbagai dampak sosial, mulai dari perputaran uang ilegal, potensi konflik antarpelaku, hingga gangguan ketertiban masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat mencederai upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Muncul pula dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tajen tersebut mendapat pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu. Namun hingga kini dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sebagaimana diketahui, perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan apabila ditemukan unsur perjudian dalam kegiatan tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika dugaan tersebut terbukti, publik berharap dilakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi adanya tiga lokasi tajen yang diduga beroperasi secara bergilir di wilayah Bangli maupun terkait dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi dan tindakan aparat sangat dinantikan guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
( red)

























