Surya Indonesia.net – Dalam proses penyelesaiannya, penyidik memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor guna mencapai kesepakatan yang mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik, serta terciptanya rasa keadilan bagi para pihak.
Seluruh proses mediasi berlangsung secara terbuka, humanis, dan didasarkan pada kesepakatan sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Melalui pendekatan Restorative Justice, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara penyelesaian. Dengan demikian, penanganan perkara dapat diselesaikan secara baik dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kepentingan para pihak yang terlibat.
Keberhasilan pelaksanaan Restorative Justice ini menunjukkan komitmen Polda Bali dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan humanis, dengan mengedepankan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga harmonisasi hubungan sosial.
(anggi)

























