Polda Bali, Surya Indonesia.net – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Waka Polres Tabanan menghadiri Rapat Awal Pembentukan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) tingkat Polres jajaran Polda Bali yang berlangsung di Ruang Kerja Karorena Polda Bali, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Karorena Polda Bali Kombes Pol. Moh Basori, S.I.K., M.M., M.H., dan diikuti para pejabat terkait dari Polresta Denpasar serta Polres Badung, Gianyar, Tabanan, dan Buleleng.
Dalam arahannya, Karorena Polda Bali menyampaikan bahwa pembentukan Satres PPA dan PPO merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus memperkuat penanganan tindak pidana perdagangan orang. Pembentukan satuan ini mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor 1812/XI/2025 serta peraturan organisasi dan tata kerja yang berlaku.
Rapat juga membahas penyusunan telaahan staf, naskah akademik dan kelengkapan data dukung sebagai syarat pengajuan pembentukan Satres PPA dan PPO. Seluruh peserta sepakat untuk menuntaskan dokumen usulan tersebut agar dapat diajukan kepada Kapolda Bali paling lambat pada 1 Juli 2026.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.,melalui Waka Polres Tabanan Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H. Mengatakan” Keikutsertaan Waka Polres Tabanan dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program penguatan organisasi Polri, khususnya dalam meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak serta memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Tabanan.
(anggi)

























