Denpasar, Surya Indonesia.net – Sidang perkara dugaan bisnis solar ilegal dengan terdakwa Nyoman Nirkan alias Man Tompel kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/5/2026). Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 bulan penjara kepada Nyoman Nirkan alias Man Tompel.
Vonis itu langsung memantik sorotan publik. Pasalnya, dari seluruh terdakwa yang terseret dalam jaringan dugaan distribusi dan penyalahgunaan solar ilegal tersebut, hukuman terhadap sosok yang disebut-sebut sebagai pihak pendana justru dinilai paling ringan. Sementara sejumlah pelaku lapangan lain ikut terseret dalam perkara yang sama.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, praktik dugaan solar ilegal ini diduga melibatkan pola distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan. Solar subsidi yang seharusnya digunakan untuk masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor tertentu, diduga justru diperjualbelikan kembali untuk kepentingan bisnis dengan keuntungan besar.
Nama “dogler” asal Karangasem juga disebut-sebut dalam pusaran perkara tersebut. Dugaan keterlibatan para pelaku dalam rantai distribusi ilegal BBM subsidi kini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut kerugian negara dan hak masyarakat kecil atas subsidi pemerintah.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik terkait penegakan hukum terhadap mafia BBM subsidi. Banyak pihak menilai hukuman ringan berpotensi tidak memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang selama ini menjadi persoalan klasik di Indonesia.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Pidana
Dalam perkara dugaan penyalahgunaan solar subsidi, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, apabila terbukti terdapat praktik penimbunan, pengalihan distribusi, penggunaan barcode ilegal, hingga pemalsuan dokumen pengangkutan BBM subsidi, pelaku juga dapat dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana ekonomi dan penyertaan pidana.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan instansi pengawas energi agar lebih serius membongkar jaringan mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( red)

























