DENPASAR , Surya Indonesia.net – Jagat media sosial Bali kembali digegerkan dengan unggahan keras dari akun Facebook “Jeg Bali” yang membongkar dugaan praktik peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar. Dalam unggahannya, akun tersebut secara terbuka meminta pihak perbankan, khususnya Bank Central Asia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk segera menelusuri dan membekukan rekening yang diduga digunakan sebagai alat transaksi jaringan narkotika.
Unggahan itu menyebut rekening tersebut diduga diperoleh dengan cara membeli identitas milik warga Bali dan kini dikendalikan oleh seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun. Sementara suaminya disebut tengah menjalani proses hukum di dalam lapas, sang istri justru diduga masih aktif menjalankan bisnis haram peredaran sabu.
Yang paling mengejutkan, dalam narasi akun tersebut disebutkan bahwa perempuan itu diduga kerap mengklaim memiliki kedekatan dengan sejumlah petinggi aparat penegak hukum. Ia bahkan disebut-sebut merasa “kebal hukum” dan mengaku biasa menjadi perantara pengurusan perkara maupun dugaan aliran upeti kepada oknum tertentu.
Modus transaksi yang diungkap pun terbilang rapi dan terorganisir. Setiap pembeli sabu diminta mentransfer uang ke rekening tertentu sebelum barang diambil di lokasi kos yang disebut berada di kawasan belakang Paris Laundry, Jalan Gunung Kalimutu XXI, Pura Demak, Denpasar. Setelah pembayaran diterima, barang haram diduga diantar menggunakan kurir muda hingga anak di bawah umur.
Narasi tersebut juga menyinggung dugaan eksploitasi anak dan remaja sebagai kurir narkoba. Disebutkan bahwa perempuan itu memanfaatkan “bocil-bocil” untuk mengantar paket sabu ke pelanggan, bahkan anak kandungnya sendiri disebut ikut diminta mengantar barang ke sejumlah titik di wilayah Denpasar.
Unggahan itu memantik kemarahan publik karena menggambarkan dugaan peredaran narkoba yang dilakukan secara terang-terangan di tengah lingkungan permukiman warga. Jika benar terjadi, maka perbuatan tersebut bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga dapat menyeret pelaku pada pasal berlapis terkait tindak pidana pencucian uang, penggunaan rekening nominee, hingga eksploitasi anak dalam tindak kejahatan.
Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika mengatur ancaman pidana berat bagi pengedar dan perantara jual beli narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup. Sementara apabila terbukti melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir atau alat distribusi, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tambahan yang lebih berat.
Selain itu, dugaan penggunaan rekening orang lain untuk menyamarkan transaksi narkotika dapat masuk dalam unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU TPPU. Karena itu, desakan agar PPATK menelusuri aliran dana menjadi sorotan penting dalam membongkar kemungkinan jaringan yang lebih besar.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat kepolisian maupun instansi terkait mengenai unggahan viral tersebut. Namun masyarakat berharap aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam agar dugaan jaringan narkoba yang meresahkan warga ini dapat segera diungkap secara terang dan transparan.
Publik juga meminta agar aparat tidak menutup mata terhadap dugaan adanya oknum yang bermain di belakang jaringan narkotika. Bila benar ada keterlibatan aparat ataupun perlindungan terhadap bandar, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi muda Bali dari ancaman narkoba yang semakin brutal dan terorganisir.
( red)

























