Denpasar, Surya Indonesia.net – Sorotan terhadap keberadaan Paradise Gym yang beralamat di Jalan Danau Tamblingan No.174, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, semakin memanas. Selain dugaan persoalan perizinan dan tata ruang, kini muncul dugaan intimidasi terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Permasalahan bermula saat awak media melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan Paradise Gym Sanur belum mengantongi izin lengkap serta dugaan bangunan berdiri di atas sempadan got yang dinilai melanggar estetika dan tata ruang wilayah. Pada 15 Mei 2026, awak media mendatangi lokasi dan bertemu dengan Wahyu yang disebut sebagai bagian accounting Paradise Gym. Saat itu Wahyu menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak legal perusahaan.
Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan Batujimbar, Sanur. Dalam keterangannya pada Selasa (19/5/2026), Kepala Lingkungan menyebut pihak Paradise Gym Sanur disebut tidak pernah melakukan koordinasi kepada pihak lingkungan terkait pengurusan izin. Ia juga menyinggung persoalan dugaan bangunan yang berdiri di atas sempadan got agar ditanyakan langsung kepada dinas perizinan terkait.
Namun di tengah upaya konfirmasi tersebut, pada Senin 18 Mei 2026, awak media menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Eka Sulistyowati, SE., SH., MH. dari kantor hukum Bali Lawyers selaku lawyer Paradise Gym.
Dalam pesan tersebut disebutkan:
> “Saya Eka Sulistyowati, SE., SH., MH. dari kantor Hukum Bali Lawyers. Bapak mendatangi klien saya menanyakan apa Paradise ada izin. Saya jawab ada, dan kami tidak ada hubungan dengan Pak Trevor. Silahkan urusan apapun yang pernah dibuat dengan Pak Trevor ditujukan langsung kepada yang bersangkutan.”
Tidak berhenti sampai di sana, lawyer tersebut juga diduga mengirimkan tautan yang bernada menyerang profesionalitas awak media. Tindakan tersebut dinilai berpotensi sebagai bentuk tekanan psikis maupun intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan konfirmasi informasi kepada publik.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik dilindungi hukum selama dilakukan sesuai kode etik dan untuk kepentingan informasi publik. Upaya menghalangi, menekan, maupun mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan kerja pers.
Selain itu, persoalan utama yang kini menjadi perhatian publik adalah dugaan bangunan Paradise Gym berdiri di atas sempadan got atau saluran air yang diduga tidak sesuai aturan tata ruang dan estetika kawasan wisata Sanur. Jika benar terdapat pelanggaran pembangunan tanpa memperhatikan garis sempadan atau tanpa izin yang sesuai, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan Perda Tata Ruang, aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga ketentuan lingkungan hidup dan drainase.
Pelanggaran terhadap sempadan saluran air dapat berdampak serius terhadap fungsi drainase, memicu penyumbatan, banjir, hingga merusak tata kawasan yang selama ini menjadi ikon pariwisata Sanur. Aparat penegak perda dan dinas terkait diminta turun langsung melakukan pengecekan lapangan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran bangunan komersial.
Jika ditemukan unsur pelanggaran izin bangunan maupun pelanggaran tata ruang, maka pihak pengelola dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan daerah maupun Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya.
Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kota Denpasar, Satpol PP, Dinas PUPR, dan instansi perizinan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas Paradise Gym Sanur, termasuk dugaan bangunan yang berdiri di atas sempadan got serta dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
( red)

























