Breaking News

Transparansi Advertorial Kominfo Sidoarjo Dipertanyakan Publik.

Minggu, 26 April 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo,Surya Indonesia. Net — Transparasi Advertorial Kominfo Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakan pembatasan hanya 65 media penerima anggaran advertorial (adv) tahun 2026 viral di grup WhatsApp dan media sosial, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 11.05 WIB. Keputusan ini memicu polemik karena dari sekitar 220 media yang terdata, hanya sebagian kecil yang dinyatakan lolos seleksi. Kebijakan tersebut dinilai belum transparan dan menimbulkan pertanyaan soal keadilan serta mekanisme penilaian yang digunakan.

 

Berdasarkan info di WAG media online Sidoarjo tersebar, Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Sidoarjo, Inggit, menegaskan bahwa penentuan 65 media penerima advertorial telah melalui proses penyaringan berdasarkan aturan internal yang berlaku sejak awal tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Untuk tahun 2026 ini, sementara hanya 65 media yang mendapatkan adv. Itu pun sudah melalui proses filter sesuai aturan yang berlaku,” ujar Inggit saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

Ia menjelaskan, terdapat dua syarat utama bagi media yang ingin menjalin kerja sama advertorial dengan Kominfo Sidoarjo.

 

– Pertama, media harus terdaftar di Dewan Pers, meskipun kantor pusatnya berada di luar daerah.

 

– Kedua, bagi media yang belum terverifikasi, tetap dapat dipertimbangkan dengan syarat memiliki kantor resmi dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sidoarjo serta aktif mempublikasikan rilis dari Kominfo.

 

– Ketiga Media juga wajib mengunggah berita rilis Kominfo dan menyertakan link dalam data media yang kami miliki,” tambahnya.

 

Namun, kebijakan tersebut justru menuai kritik dari sejumlah pelaku media lokal. Mereka menilai proses seleksi tidak transparan dan cenderung diskriminatif karena indikator penilaian tidak dijelaskan secara terbuka.

 

Akbar Ali, pengusaha media lokal, mengaku kecewa karena medianya tidak masuk dalam daftar penerima advertorial, meskipun telah berbadan hukum dan aktif memberitakan kegiatan daerah.

 

“Perusahaan pers kami resmi berbentuk PT, alamat redaksi di Sidoarjo. Kami aktif memberitakan kegiatan daerah, tapi tetap tidak masuk. Kriterianya terasa tidak terbuka,” ujarnya, Sabtu (25/04/2026).

 

Akbar juga menyoroti potensi persoalan hukum jika kebijakan tersebut terus diberlakukan tanpa transparansi. Ia menilai ada indikasi pelanggaran asas keadilan, terutama jika media yang telah memenuhi syarat formal tidak mendapatkan kesempatan tanpa penjelasan yang jelas.

 

Selain itu, pembatasan jumlah media penerima advertorial dinilai berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dalam ekosistem pers. Jika hanya media tertentu yang mendapatkan akses anggaran, kondisi ini dapat mengarah pada dugaan monopoli informasi dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers.

 

Kritik juga mengarah pada belum adanya dasar regulasi tertulis, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau standar operasional prosedur (SOP) resmi yang mengatur kebijakan tersebut. Jika hanya berbasis keputusan internal, maka potensi pelanggaran administratif dinilai semakin besar.

 

Pernyataan Inggit yang menyebut peluang media lain baru terbuka jika ada perubahan kebijakan di masa mendatang turut memperkuat kesan bahwa kebijakan ini tidak inklusif.

 

“Selain dari kriteria itu, mohon maaf, jangan berharap untuk menunggu giliran mendapatkan adv, kecuali nanti ada perubahan kebijakan,” tegasnya.

 

Hingga kini, Kominfo Sidoarjo belum membuka ruang komunikasi yang luas untuk menjelaskan secara rinci mekanisme penilaian dan indikator seleksi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di sektor komunikasi dan informasi.

 

Polemik advertorial Kominfo Sidoarjo menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran publik.

 

Tanpa mekanisme seleksi yang terbuka dan berbasis regulasi jelas, kebijakan ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan serta merusak kepercayaan pelaku media. Bersambung

(Redho)

Berita Terkait

Sinergi TNI dan Masyarakat Berjibaku membangun RTLH pada kegiatan non fisik TMMD ke 128 tahun 2026 di Desa Pempatan 
TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem kebut pengerjaan RTLH di Desa Pempatan 
Satgas TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem wujudkan impian masyarakat dengan RTLH 
Kegiatan Non Fisik TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem melaksanakan kegiatan RTLH di Banjar Dinas Putung,Desa Pempatan.
Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem bangun lapangan voly untuk Warga
Mempererat kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem bangun lapangan Voly untuk Warga
Sediakan sarana olah raga untuk Warga, Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem bangun lapangan Voly
Ratakan tanah, Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem bangun lapangan voly di Dusun Kubakal, Desa Pempatan.

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:01 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat Berjibaku membangun RTLH pada kegiatan non fisik TMMD ke 128 tahun 2026 di Desa Pempatan 

Minggu, 26 April 2026 - 08:59 WIB

TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem kebut pengerjaan RTLH di Desa Pempatan 

Minggu, 26 April 2026 - 08:56 WIB

Satgas TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem wujudkan impian masyarakat dengan RTLH 

Minggu, 26 April 2026 - 08:52 WIB

Kegiatan Non Fisik TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem melaksanakan kegiatan RTLH di Banjar Dinas Putung,Desa Pempatan.

Minggu, 26 April 2026 - 08:48 WIB

Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem bangun lapangan voly untuk Warga

Minggu, 26 April 2026 - 08:44 WIB

Sediakan sarana olah raga untuk Warga, Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem bangun lapangan Voly

Minggu, 26 April 2026 - 08:41 WIB

Ratakan tanah, Satgas TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem bangun lapangan voly di Dusun Kubakal, Desa Pempatan.

Minggu, 26 April 2026 - 08:37 WIB

Program unggulan Satgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem salah satunya rehab RTLH.

Berita Terbaru