DENPASAR, Surya Indonesia.net – Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah terus digalakkan. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Dauh Puri Klod, Aiptu Pande Nyoman Sudiarta, bersama Babinsa Serka Gede Wasana dan Petugas Linmas setempat melaksanakan pengawasan langsung di Tempat Penampungan Sampah (TPS) yang berlokasi di Jalan Pulau Kawe, Denpasar, rabu (08/04).
Pengawasan ini difokuskan kepada kelompok swakelola dan masyarakat yang membuang sampah di lokasi tersebut. Aiptu Sudiarta langsung memberikan imbauan tegas agar warga tidak lagi membuang sampah organik ke TPS tersebut. Selain itu, warga juga diingatkan untuk kembali melaksanakan kewajiban pemilahan sampah dari sumber (rumah tangga) sebelum dibawa ke TPS.
Aiptu Pande Nyoman Sudiarta mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi volume timbunan sampah di TPS. “Kami mengimbau masyarakat agar bijaksana. Sampah organik sebaiknya diolah sendiri, misalnya dengan metode pengomposan. Sementara sampah anorganik yang dibawa ke TPS juga wajib dipilah agar memudahkan proses daur ulang,” ujarnya.
Dengan adanya pendampingan dan pengawasan langsung dari TNI, Polri, dan Linmas, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber semakin meningkat, sehingga TPS Pulau Kawe tidak lagi mengalami penumpukan.
(anggi)

























