BALI – Denpasar,Surya Indonesia. Net – Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pemantauan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), Babinsa Serka Gede Wasana bersama aparat kewilayahan melaksanakan kegiatan monitoring di Jalan Pulau Kawe, wilayah Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat. Kegiatan ini berlangsung pada hari Minggu, 5 April 2026, mulai pukul 18.30 Wita hingga pukul 20.00 Wita, dengan fokus mengawasi alur pembuangan sampah warga dari Desa Dauh Puri Klod dan Desa Pedungan.
Pengawasan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas anjuran Pemerintah Kota Denpasar agar pengolahan sampah dapat dilakukan secara mandiri. Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan metode pengolahan seperti Teba Modern maupun penggunaan bag komposter di lingkungan masing-masing guna mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke TPS.
Dalam pelaksanaannya, ditegaskan bahwa jenis sampah yang diperbolehkan dibuang ke TPS hanyalah sampah anorganik atau residu. Sampah tersebut langsung diangkut oleh petugas menggunakan 4 unit truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar. Proses pembuangan dibuka mulai pukul 17.00 hingga 20.00 Wita, dengan ketentuan jika kapasitas truk sudah penuh sebelum waktu berakhir, maka pembuangan akan ditunda hingga keesokan harinya sesuai jadwal yang disepakati.
Maksud dan tujuan dari pengawasan ini menurut Babinsa Serka Gede Wasana adalah “Untuk memastikan setiap warga masyarakat membuang sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami sebagai petugas kewilayahan memastikan bahwa yang masuk ke TPS benar-benar hanya sampah residu, sehingga upaya pemilahan sampah dapat berjalan maksimal sesuai instruksi pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membiasakan masyarakat agar semakin disiplin dalam mengolah sampah secara mandiri berbasis sumber. Dengan adanya pemantauan rutin ini, diharapkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi aturan pengelolaan sampah dapat terus meningkat.
( red)

























