BALI – Denpasar,Surya Indonesia. Net – Dalam rangka pengawasan dan pemantauan terkait tata cara pembuangan sampah, Babinsa Peltu Gede Ribek melakukan kegiatan pengawasan langsung pada Kamis pagi tanggal 02 April 2026 pukul 05.00 Wita. Kegiatan ini berlangsung di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Terminal Tegal, wilayah Pemecutan, Lingkungan Glogor, Denpasar Barat.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan peraturan terkait pengelolaan sampah di wilayah Pemecutan. Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan penutupan sementara bagian tertentu dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya terkait pembuangan sampah organik di lokasi tersebut.
Dalam kesempatan ini, TPS Terminal Tegal hanya melayani pembuangan sampah anorganik atau residu. Sampah yang diterima akan langsung diangkut menggunakan truk milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Denpasar untuk kemudian dibawa ke TPA Suwung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk membimbing dan mengawasi masyarakat agar dapat memilah sampah dengan benar, di mana sampah anorganik atau residu dapat dibuang ke TPS sedangkan sampah organik diharapkan dapat diselesaikan secara mandiri di rumah masing-masing, baik melalui pembuatan kompos maupun cara pengolahan lainnya. Kegiatan pengawasan ini akan berlangsung hingga batas waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah disusun bersama.
Adapun terlibat dalam kegiatan pengawasan dan pemantauan pembuangan sampah kali ini dari pihak terkait, antara lain Lurah Pemecutan, Babinsa, Personel Linmas, Satgas Kebersihan Kota Denpasar, serta Pecalang lokal yang bekerja sama guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
( red)

























