Gilimanuk, Surya Indonesia.net – Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal luar Bali berinisial R (28) berakhir di tangan polisi dan warga. Bermodal kecerobohan korban yang meninggalkan kunci masih tergantung (kunci nyantol), pelaku membawa kabur motor Yamaha NMax dari Denpasar, namun berhasil diringkus di kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Selasa 31 Maret 2026 dini hari.
Penangkapan bermula dari kecurigaan warga di samping Pasar Gilimanuk sekitar pukul 04.35 WITA. Berkat informasi kehilangan yang tersebar cepat di jaringan komunikasi masyarakat, warga berhasil mengidentifikasi motor Yamaha NMax hitam bernopol DK 5375 ADB yang dibawa pelaku.
Petugas dari UKL III Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
”Saat diperiksa, petugas menemukan kunci kontak motor di saku pelaku. Hasil interogasi awal menunjukkan pelaku mengambil motor tersebut di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, sekitar pukul 00.30 WITA karena kunci masih nyantol,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKBP Arya Agung Arjana Putra.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektifnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat. Kapolsek mengapresiasi kecepatan warga dalam memberikan informasi yang memungkinkan petugas bertindak tepat sasaran di pintu keluar Bali tersebut.
Modus operandi, pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik motor saat kunci masih nyantol. Barang Bukti yang berhasil diamankan, satu unit Yamaha NMax hitam dan satu unit telepon genggam. Pelaku dan barang bukti ini akan diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
AKBP Arya Agung Arjana Putra mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan.
”Kami mengimbau warga agar selalu waspada. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman dan jangan pernah meninggalkan kunci tergantung. Jika melihat hal mencurigakan, segera hubungi layanan 110,” tegasnya.
Saat ini, pihak Polsek Denpasar Selatan telah mengonfirmasi adanya laporan kehilangan dengan identitas kendaraan yang sama, memperkuat bukti untuk menjerat pelaku.
( red)

























