Berau – Kaltim, Surya Indonesia.net — Polda Kalimantan Timur telah resmi membuka penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen skala serius yang melibatkan PT Berau Coal dalam sengketa lahan dengan Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang, Kabupaten Berau.
Laporan masyarakat melalui SPKT dengan nomor STPL/67/II/2026/SPKT I, tercatat masuk pada 14 Februari 2026, menjadi dasar penyelidikan ini.
M. Rafik, perwakilan kuasa Poktan UBM, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan perjuangan untuk membongkar praktik tidak jujur yang telah merugikan warga lokal.
“Kami punya bukti konkret bahwa dokumen yang digunakan perusahaan tidak sah. Bahkan ditemukan surat garapan yang mencantumkan nama seorang anak yang saat itu baru berusia empat tahun. Ini bukan hanya tidak masuk akal, melainkan jelas melanggar kaidah hukum dan kesusilaan,” tegas Rafik.
Poktan UBM menuntut agar Polda Kaltim menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan transparansi. Tak hanya melalui jalur hukum, masyarakat telah menetapkan rencana aksi damai pasca Idul Fitri 2026.
Aksi tersebut akan melibatkan ribuan warga dan organisasi masyarakat lokal, dengan tuntutan tak terbantahkan: hentikan segera semua aktivitas pertambangan PT Berau Coal di area lahan sengketa sampai ada kepastian hukum yang mengikat.
Noor Jannah, S.H., M.H., kuasa hukum Poktan UBM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya damai sebanyak dua kali melalui surat somasi kepada PT Berau Coal pada bulan Desember 2025 dan Januari 2026,
namun kedua kalinya tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. “Semua syarat hukum untuk pembukaan kasus telah terpenuhi.
Saat ini penyidik telah memeriksa empat saksi kunci: Sampara, Aldi, Kamaruddin, dan Nurbaya. Pemeriksaan terhadap saksi tambahan akan dilakukan dalam minggu-minggu mendatang,” ungkap Noor Jannah dengan keyakinan.
Aldi dan Kamaruddin, saksi kunci, menyampaikan fakta yang sama kuatnya, yaitu dugaan pemalsuan dokumen yang mencantumkan nama mereka tanpa sepengetahuan mereka.
.Masyarakat menuntut agar penyelidikan dilakukan secara tuntas tanpa kompromi, dan berharap Polda Kaltim dapat mengungkap seluruh kebenaran dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.
(JAMAR)

























