Breaking News

Kapendam IX/Udayana Sampaikan Klarifikasi Lanjutan Terkait Kasus Hukum ADO Yang Dikaitkan Rekrutmen Prajurit TNI AD

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Sabtu, 14 Maret 2026, Surya Indonesia.net – Kodam IX/Udayana kembali menyampaikan klarifikasi lanjutan terkait pemberitaan mengenai seorang pria berinisial Aloysius Dalo Odjan (ADO) di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, yang sebelumnya disebut telah dilantik menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) namun diduga memiliki persoalan hukum.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan resmi yang telah disampaikan sebelumnya pada 4 Maret 2026, sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Sejak munculnya pemberitaan tersebut, Kodam IX/Udayana segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan guna memastikan fakta yang sebenarnya,” ujar Kapendam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan secara komprehensif, diperoleh fakta bahwa Prada Aloysius Dalo Odjan, yang saat ini tengah menjalani pendidikan lanjutan, diduga telah menggunakan keterangan dan/atau keadaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Perbuatan tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (lama) juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pemalsuan keterangan atau dokumen.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pimpinan TNI AD telah menetapkan Perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/122a-33/III/2026 tentang Perubahan Keputusan Kasad Nomor Kep/122-33/III/2026 tanggal 2 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai pertimbangan pimpinan TNI AD, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil,” tegas Kapendam.

Kapendam menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam menegakkan disiplin, hukum, dan integritas dalam proses rekrutmen prajurit serta menjaga kehormatan institusi di mata masyarakat.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

“Oleh karena itu, keputusan ini diambil secara tegas sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembelajaran bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi di lingkungan TNI AD,” jelasnya.

Saat ini, yang bersangkutan telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Flores Timur (Polres Flotim) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kodam IX/Udayana juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Pada prinsipnya, TNI AD menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses pembinaan personel. Kami memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Kapendam.

( red)

Berita Terkait

Jaga Kebersihan Lingkungan: Babinsa Padangsambian Kaja Bersama Warga, Gelar Jumat Bersih Di Wilayah Binaan
Babinsa Koptu Gede Joni, Dampingi Penertiban PKL di Jalan Tukad Badung, Fokus Kembalikan Fungsi Trotoar
Aksi Bersih Pantai Sukses Digelar Peringati Hari Air Sedunia Bersama Kodim 1611/Badung & Gabungan Instansi serta Masyarakat
Bersama Warga, Sinergi Pemerintah Desa dan Babinsa Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Kembalikan Fungsi Trotoar: Pemdes Kelurahan Renon Gandeng Babinsa, Gelar Penertiban PKL di Jalan Tukad Badung
Sinergi Kodim 1611/Badung & Instansi Terkait Bersama Masyarakat dalam Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan di Pantai
Sangkar Emas Jadi Sorotan, Produk Lapas Tabanan Laris di Bazar Hasil Karya Warga Binaan
Polsek Gianyar Laksanakan Patroli Pemantauan Daerah Rawan Longsor Dan Pohon Tumbang

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:36 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan: Babinsa Padangsambian Kaja Bersama Warga, Gelar Jumat Bersih Di Wilayah Binaan

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:34 WIB

Babinsa Koptu Gede Joni, Dampingi Penertiban PKL di Jalan Tukad Badung, Fokus Kembalikan Fungsi Trotoar

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:32 WIB

Aksi Bersih Pantai Sukses Digelar Peringati Hari Air Sedunia Bersama Kodim 1611/Badung & Gabungan Instansi serta Masyarakat

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:30 WIB

Bersama Warga, Sinergi Pemerintah Desa dan Babinsa Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:24 WIB

Kembalikan Fungsi Trotoar: Pemdes Kelurahan Renon Gandeng Babinsa, Gelar Penertiban PKL di Jalan Tukad Badung

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:19 WIB

Sangkar Emas Jadi Sorotan, Produk Lapas Tabanan Laris di Bazar Hasil Karya Warga Binaan

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:12 WIB

Polsek Gianyar Laksanakan Patroli Pemantauan Daerah Rawan Longsor Dan Pohon Tumbang

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:10 WIB

Polsek Gianyar Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung di Desa Bakbakan

Berita Terbaru