Badung, Surya Indonesia.net – JPU kejari Badung pada hari jumat 13 maret 2025 telah mengajukan upaya hukum banding atas Putusan dalam perkara Darcy Fransesco Jenson dan perkara MEVLUT COSKUN & PAEA-I-MEDDLEMORE TUPOU. Pengajuan upaya hukum banding tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Pengadilan Negeri Denpasar melalui Aplikasi E-berpadu dan sudah terverifikasi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Adapun pertimbangan JPU mengajukan Upaya Hukum Banding antara lain
– Terhadap perkara utk ketiga terdakwa, JPU beranggapan blm memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan karena adanya 2 (dua) korban yaitu ZIVAN RADMANOVIC (meninggal dunia) dan SANAR GHANIM (luka berat).
– Dalam perkara An terdakwa Darcy Fransesco Jenson, dalam putusannya Majelis Hakim pada Pokoknya tidak mempertimbangkan dakwaan Ketiga JPU yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 th 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No.17) dan UU R.I Dahulu No.8 Tahun 1948 Jo pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana surat tuntutan JPU dimana terdakwa melakukan pembantuan yang mempermudah terdakwa MEVLUT COSKUN & PAEA-I-MEDDLEMORE TUPOU menguasai dan menggunakan Senjata Api yg mengakibatkan 2 (dua) korban ZIVAN RADMANOVIC (meninggal dunia) dan SANAR GHANIM (luka berat).
Setelah JPU mengajukan Upaya Hukum Banding tersebut, selanjutnya JPU menunggu hasil putusan Banding tersebut.

























