
Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Polres Tabanan berlangsung dengan sistem pelayanan yang teratur. Pemohon yang datang mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga praktik mengemudi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Petugas di lokasi pelayanan juga memberikan arahan kepada masyarakat mengenai persyaratan administrasi serta alur proses yang harus dilalui. Dengan pengaturan antrean yang baik, proses pelayanan SIM dapat berjalan tertib dan memberikan kenyamanan bagi para pemohon.
Kapolres Tabanan, I Putu Bayu Pati, menyampaikan bahwa pelayanan SIM merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pelayanan dilaksanakan secara transparan dan profesional untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tabanan, Anton Suherman, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan sistem pelayanan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penerbitan SIM. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan lancar.
(Irn)

























