Magetan, 11 Maret 2026 ,Surya Indonesia.net – Pemerintah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, bergerak cepat merealisasikan program unggulan Pemerintah Kabupaten Magetan, yaitu Guyub Rukun untuk Operasional Rukun Tetangga (RT). Sebagai langkah awal dan prasyarat utama pencairan dana, seluruh ketua RT beserta bendahara dari setiap desa di Kecamatan Karas diundang secara serentak untuk membuka rekening di Bank BPRS Magetan, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Karas ini dihadiri oleh puluhan pengurus RT se-Kecamatan Karas. Pembukaan rekening kolektif ini bertujuan untuk memastikan kesiapan administrasi sebelum dana bantuan sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per tahun untuk masing-masing RT dapat segera ditransfer.
“Kami ingin memastikan Kecamatan Karas siap meluncur begitu regulasi final dan dana turun. Makanya hari ini kita kumpulkan seluruh ketua dan bendahara RT untuk membuka rekening secara kolektif,” ujar Camat Karas di sela-sela acara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengurus RT cukup sederhana namun wajib lengkap. Mereka diwajibkan membawa Surat Keputusan (SK) penetapan pengurus RT yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat, Surat Perintah Pencairan (SPP) dari Kepala Desa, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Seluruh dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengisi formulir pembukaan rekening yang disediakan oleh pihak BPRS Magetan.
“Ini bentuk sinergi yang sangat baik. Pihak kecamatan, desa, dan perbankan duduk bersama memudahkan administrasi para ketua RT. Kami dari BPRS hanya menunggu kedatangan mereka dengan membawa berkas persyaratan dari desa,” jelas perwakilan BPRS Magetan yang hadir langsung melayani pembukaan rekening.
Program Guyub Rukun RT: Modal Operasional dan Penggerak Ekonomi Warga
Program Guyub Rukun RT merupakan salah satu janji politik Bupati Nanik Endang Rusminiarti dan Wakil Bupati Suyatni Priasmoro yang kini mulai memasuki tahap realisasi. Program ini mengalokasikan dana segar sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per tahun untuk setiap RT di Kabupaten Magetan, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp15 miliar per tahun .
Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, sebelumnya menjelaskan bahwa pemilihan BPRS Magetan sebagai bank penyalur bukan tanpa alasan. Selain sebagai bank milik pemerintah daerah (BUMD), keberadaan bank ini diharapkan mampu menjalin komunikasi langsung dengan pengurus RT hingga ke tingkat warga .
“Pertimbangannya karena ini bank pemerintah, supaya antara pengurus RT dan bank punya hubungan. Ketika ada warga RT yang butuh modal usaha, bisa difasilitasi lewat komunikasi antara RT dengan bank,” jelas Kang Suyat, sapaan akrab Wakil Bupati Magetan, dalam pemberitaan sebelumnya .
Melalui skema ini, pengurus RT nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pengelola dana operasional, tetapi juga dapat memberikan rekomendasi kelayakan bagi warga yang mengajukan kredit usaha mikro ke BPRS. Sasaran utamanya adalah pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mengakses perbankan formal dan kerap terjerat praktik rentenir .
Selain untuk pendampingan ekonomi, dana tersebut juga dialokasikan untuk mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan. Di antaranya pembiayaan musyawarah RT guna mengevaluasi dan memperbaiki data penerima bantuan sosial berdasarkan DTKS, serta mendukung kegiatan gotong royong warga seperti pembersihan drainase menjelang musim hujan .
Camat Karas: Karas Siap Luncurkan Program
Camat Karas menegaskan bahwa dengan telah dibukanya rekening secara kolektif ini, pihaknya optimistis Kecamatan Karas akan menjadi salah satu yang terdepan dalam merealisasikan program tersebut.
“Ini komitmen kami. Begitu bupati melaunching, Kecamatan Karas sudah siap 100 persen secara administrasi. Kami berharap program ini dapat segera diluncurkan karena manfaatnya sangat besar untuk warga kita di tingkat RT,” tegas Camat Karas.
Salah satu ketua RT yang hadir mengaku senang dan antusias dengan program ini. Menurutnya, keberadaan dana operasional akan sangat membantu kelancaran administrasi dan kegiatan kemasyarakatan di lingkungannya.
“Kami sangat mendukung. Selama ini pengurus RT memang butuh dana operasional untuk kegiatan warga dan administrasi surat-menyurat. Semoga segera cair,” ujarnya.
Sementara itu, proses administrasi tingkat kabupaten terus berjalan. Pemkab Magetan saat ini masih menunggu pengesahan regulasi oleh Gubernur Jawa Timur terkait peraturan bupati (Perbup) yang menjadi payung hukum program ini . Namun, dengan persiapan matang di tingkat kecamatan seperti yang dilakukan di Karas, program ini dipastikan siap diluncurkan secepatnya pada tahun 2026.
Dengan ini bahwa bantuan yang sudah di realisasikan tersebut sebisa mungkin bisa membantu oprasional kegiatan yang ada di lingkup wilayah kecamatan karas khusus nya untuk biaya oprasional kegiatan lungkungan rt masing di wilayah tersebut. Beni brt mgt.

























