PASURUAN | SURYA INDONESIA || – Penangkapan orang tua Ilmiatun Nafia di sebuah warung kopi di Pasuruan pada 10 Februari 2026 menjadi sorotan publik. Ilmiatun menegaskan bahwa orang tuanya bukan bandar, melainkan pemain biasa. Rabu 11 maret 2026.
Kejadian bermula ketika dua tamu datang ke rumah keluarga Ilmiatun di Rangge pada tanggal 10 februari 2026 dan tamu tersebut memberikan rezeki sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu) kepada orang tua Ilmiatun.
Dari jumlah itu, Rp100.000 diberikan kepada Baser, pemilik warung kopi, sebagai pembayaran kelapa yang memang menjadi hak milik Baser karena sebelumnya telah dipesan oleh orang tua Ilmiatun.
Sekitar setengah 10 malam, orang tua Ilmiatun tiba di warung Baser saat hujan deras. Mereka duduk menunggu reda sambil berbincang.
Orang tua Ilmiatun membuka handphone untuk menanyakan angka kepada Baser.
Menurut keterangan Baser pada 17 Februari 2026:
“Aba tanya ke saya punya angka berapa, cak. Saya jawab saya punya angka 51. Kalau soal ditembak atau tidak, terserah aba.”
Baser menegaskan orang tua Ilmiatun hanya pemain, tidak menjual atau mengedarkan nomor, dan tidak mengambil keuntungan dari orang lain.
“Kalau orang jual ada hasilnya, biasanya komisi 20–25%. Tapi aba ini tidak ada hasil apa-apa. Kalau dapat ya dapat sendiri, kalau tidak ya rugi sendiri.”
Polisi datang di warung kopi kawasan desa karang sentul, kecamatan gondang wetan kabupaten pasuruan langsung mengambil handphone orang tua Ilmiatun, meminta membuka PIN.
Handphone Baser juga diperiksa, namun tidak ditemukan aplikasi perjudian.
Baser mempertanyakan keterlibatannya, tapi polisi hanya menjawab penjelasan akan diberikan di kantor.
Meski begitu, Baser dan orang tua Ilmiatun dibawa ke Polres Pasuruan Kota sekitar pukul 22.00 malam. Setelah pemeriksaan 24 jam di ruang Kanit Pidum, Baser hanya dijadikan saksi mengetahui.
Pada pukul 09.01, Ilmiatun menghubungi anggota Polres Pasuruan Kota, Hanan, dan anggota buser Hasbi, namun keduanya tidak mengetahui keberadaan orang tuanya.
Ia juga mencoba menemui Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota. Pada pukul 13.50, Ilmiatun mengirim pesan:
“Assalamualaikum pak kasat, izin menghadap.”
Pesan itu tidak dibalas, dan saat bertemu di ruang tunggu, Kasat hanya mengatakan bahwa perkara harus dilanjutkan.
Setelah berita kasus muncul, Ilmiatun menghubungi Humas Polres Pasuruan Kota, Junaedi, yang menyampaikan bahwa rilisan berita berasal dari Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota.
Pada 11 Februari 2026 pukul 22.00, Ilmiatun menerima berkas dari kuasa hukum LBH Mukti Pejajaran. Pelapor adalah Ahmad Hasbi, anggota buser Polres Pasuruan Kota.
Ilmiatun menegaskan:
“Saya memohon agar orang tua saya dibebaskan karena ancaman pasal yang dikenakan di bawah 5 tahun. Sesuai KUHAP, ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak harus dilakukan penahanan.
Orang tua saya bukan bandar, hanya pemain. Saya berharap proses hukum dilakukan secara adil.”
Hujan malam itu di warung kopi Baser menjadi saksi bisu ketidakadilan.
Orang tua yang hanya menerima rezeki dan bermain harus menghadapi penahanan membingungkan, tanpa pemberitahuan keluarga, menimbulkan pertanyaan publik tentang prosedur hukum dan keadilan. (Redho)

























