Denpasar, Surya Indonesia.net – Kepolisian merespon cepat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan akibat pembakaran sampah yang mengganggu warga perumahan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 11.16 Wita di kawasan Perdana Mumbul Cluster, wilayah Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Laporan pengaduan diterima melalui Call Center 110 pada pukul 11.31 Wita oleh pelapor bernama Anisa Malik. Pelapor menyampaikan bahwa pemilik lahan di belakang perumahan kerap membakar sampah sehingga menimbulkan asap yang mengganggu kenyamanan warga. Menurut keterangan pelapor, teguran yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemilik lahan tidak mendapat tanggapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pawas, Padal, dan tim QR kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan pelapor dan bersama-sama menuju titik lahan yang dimaksud, yakni di bagian pojok belakang perumahan yang menjadi lokasi pembakaran sampah.
Namun saat petugas tiba di lokasi, api pembakaran sampah diketahui sudah padam dan pemilik lahan juga tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan pelapor, pemilik lahan tersebut diketahui bernama Bapak Buda.
Karena kondisi api sudah padam dan pemilik lahan tidak berada di lokasi, petugas menyarankan agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti melalui Bhabinkamtibmas setempat. Rencananya akan dilakukan pertemuan antara pemilik lahan dan warga perumahan dengan difasilitasi oleh kepala lingkungan Mumbul guna mencari solusi terbaik melalui mediasi. Pelapor menyambut baik langkah tersebut dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya,SH.,MH. menyampaikan bahwa kepolisian akan terus memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui layanan pengaduan 110 serta mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan mediasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
( red)

























