Badung, Surya Indonesia.net — Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat ini telah diamankan dan saat ini resmi dilakukan penahanan setelah dilaporkan merekam serta mentransmisikan konten bermuatan seksual milik korban.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/06/II/2026 tertanggal 21 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di area toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban N.L.P.L.W. (22) yang mengaku diancam oleh pelaku melalui pesan WhatsApp menggunakan foto dan video bermuatan seksual yang diambil secara diam-diam saat korban berada di toilet bandara.
“Pelaku diduga merekam korban saat berada di dalam toilet dan kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban baik secara psikologis maupun sosial,” ujar Ipda I Gede Suka Artana.
Ia menambahkan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban di area privat dengan cara merekam melalui celah pintu toilet menggunakan telepon genggam miliknya. Setelah memperoleh rekaman tersebut, pelaku menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan konten jika korban tidak memenuhi permintaan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, tim Opsnal Sat Reskrim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kasat Reskrim AKP R. Ritonga, S.H., M.H. memerintahkan anggotanya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bekasi pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S7 Edge warna emas, satu ikat pinggang warna hitam, serta foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ketertarikan berlebihan terhadap korban serta rasa sakit hati karena tidak mendapat respons dari korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis berupa kecemasan berlebih, ketakutan, serta gangguan aktivitas sehari-hari.
Ipda I Gede Suka Artana menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna kepentingan proses penyidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan pihak kepolisian tetap berkomitmen menangani setiap kasus tindak pidana yang ditangani secara profesional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana. Kepolisian akan memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
( red)

























