Breaking News

Polresta Sidoarjo menggagalkan peredaran rokok ilegal lintas wilayah dengan menangkap pria berinisial AP (37), warga Bangkalan.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, Surya Indonesia.net – Polresta Sidoarjo menggagalkan peredaran rokok ilegal lintas wilayah dengan menangkap pria berinisial AP (37), warga Bangkalan. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) di SPBU Aloha, Gedangan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 216 slop atau 2.160 pak rokok tanpa pita cukai yang disimpan dalam tas ransel dan plastik hitam di atas sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku tengah bersiap melakukan transaksi di area SPBU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke kamar kos pelaku di Waru, Sidoarjo dan menemukan tambahan stok rokok ilegal. Total barang bukti diperkirakan mencapai 25.920 hingga 38.000 batang dengan nilai sekitar Rp32,4 juta.

Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku telah menjalankan bisnis rokok ilegal sejak Oktober 2025 dengan memasarkan barang melalui akun Facebook “Ahmad Sahroni” di grup Komunitas Rokok Sidoarjo. Transaksi dilakukan dengan sistem COD setelah mendapat pembeli.

Selama sekitar lima bulan beroperasi, peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp162 juta. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra X dan ponsel Samsung Galaxy A36 yang digunakan untuk transaksi.

Kini pelaku ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat UU Cukai serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Polisi masih memburu pemasok rokok ilegal tersebut.

( red)

Berita Terkait

mobil Kijang berwarna hijau mengisi BBM jenis Pertalite dalam jumlah tidak wajar di sebuah SPBU di Denpasar.
Di duga di jadikan laboratorium rahasia pembuatan narkotika sintetis. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bersama Bea Cukai menggerebek sebuah laboratorium narkotika rahasia di Gianyar
Belum kering tanah makam mendiang riders wanita, Tante Jenna, aksi jambret kembali “berpesta” di wilayah Kuta Utara.
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah
Seorang pemuda di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat lebih dari 3 kilogram
Pelarian Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete, tersangka dugaan perbuatan melawan hukum akhirnya terhenti
Penculikan Anjar Andrianto (29) bersama istri dan putrinya di Jombang ternyata diotaki seorang perempuan.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:45 WIB

Polresta Sidoarjo menggagalkan peredaran rokok ilegal lintas wilayah dengan menangkap pria berinisial AP (37), warga Bangkalan.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:35 WIB

mobil Kijang berwarna hijau mengisi BBM jenis Pertalite dalam jumlah tidak wajar di sebuah SPBU di Denpasar.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:36 WIB

Di duga di jadikan laboratorium rahasia pembuatan narkotika sintetis. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:03 WIB

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bersama Bea Cukai menggerebek sebuah laboratorium narkotika rahasia di Gianyar

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:32 WIB

Belum kering tanah makam mendiang riders wanita, Tante Jenna, aksi jambret kembali “berpesta” di wilayah Kuta Utara.

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:24 WIB

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:42 WIB

Seorang pemuda di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat lebih dari 3 kilogram

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:37 WIB

Pelarian Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete, tersangka dugaan perbuatan melawan hukum akhirnya terhenti

Berita Terbaru