Sidoarjo, Surya Indonesia.net – Polresta Sidoarjo menggagalkan peredaran rokok ilegal lintas wilayah dengan menangkap pria berinisial AP (37), warga Bangkalan. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) di SPBU Aloha, Gedangan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 216 slop atau 2.160 pak rokok tanpa pita cukai yang disimpan dalam tas ransel dan plastik hitam di atas sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku tengah bersiap melakukan transaksi di area SPBU.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke kamar kos pelaku di Waru, Sidoarjo dan menemukan tambahan stok rokok ilegal. Total barang bukti diperkirakan mencapai 25.920 hingga 38.000 batang dengan nilai sekitar Rp32,4 juta.
Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku telah menjalankan bisnis rokok ilegal sejak Oktober 2025 dengan memasarkan barang melalui akun Facebook “Ahmad Sahroni” di grup Komunitas Rokok Sidoarjo. Transaksi dilakukan dengan sistem COD setelah mendapat pembeli.
Selama sekitar lima bulan beroperasi, peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp162 juta. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra X dan ponsel Samsung Galaxy A36 yang digunakan untuk transaksi.
Kini pelaku ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat UU Cukai serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Polisi masih memburu pemasok rokok ilegal tersebut.
( red)

























