Tabanan, Surya Indonesia.net – Komisi I DPRD Tabanan bersama instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Desa Kaba-kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri,. Sidak guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait banyaknya bangunan yang melanggar di dua desa itu.
Hasilnya, ditemukan tujuh bangunan vila berkedok tempat tinggal yang bodong. Posisi bangunan melanggar sempadan sungai hingga melanggar KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Atas temuan itu, DPRD Tabanan merekomendasikan menutup sementara pembangunannya.
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani ini meninjau bangunan melanggar di Banjar Dauh Yeh, Desa Kaba-kaba, Kecamatan Kediri. Terdapat tiga bangunan melanggar KP2B hingga sempadan sungai.
Selain itu, satu bangunan seluas 15 are yang melanggar sempadan sungai ini juga disebut bodong karena tidak memiliki izin apa pun. Bahkan sempat diprotes Subak Tungkub III lantaran tidak ada space jalan untuk mengontrol saluran irigasi sehingga saluran irigasi menyempit. Kondisi bangunan sekarang sudah setengah jadi.
Dari pantuan di lapangan, seharusnya jarak pembangunan dari sungai itu minimal 2 meter. Namun, nyatanya tidak ada sekat, bangunan seluruhnya mencaplok sempadan sungai. Dari hasil informasi di lapangan bangunan vila berkedok tempat tinggal ini milik orang Jakarta dengan mengontrak tanah milik warga setempat.
Sidak kedua, menyasar tiga titik bangunan vila yang bodong dan melanggar sempadan Sungai Yeh Penet, Banjar Gamongan, Desa Kaba-kaba. Kondisi bangunan sudah setengah jadi. Bahkan bangunan seluas 15 are ini sudah mendapatkan SP1 dan SP2, namun pekerjanya tetap melanjutkan pembangunan. Di sebelah selata bangunan ini atau masuk kawasan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri juga terindikasi ada bangunan yang melanggar sempadan sungai Yeh Penet. Terlihat sejumlah pekerja sibuk mengeruk tanah dan membangun pondasi rangka bangunan.
Kepala Wilayah Banjar Dauh Yeh I Gusti Made Mahardika Yadnya mengatakan bangunan yang melanggar di Banjar Dauh Yeh sudah dilarang oleh desa dan camat. Bahkan pihak kecamatan sudah sempat turun. “Sudah diminta tidak membangun, bahkan juga sudah diprotes oleh subak tetapi tetap saja melanjutkan pembangunan,” ujarnya.
Disebutkan, bangunan yang melanggar di Banjar Dauh Yeh ini memang milik investor dari luar Desa Kaba-kaba. Ada dari Jakarta hingga orang Canggu dan dari Munggu. “Kalau melapor ke kami cuma sebatas pemberitahuan akan membangun tempat tinggal, gitu saja,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan temuan ini akan dirapatkan lebih lanjut. Terlebih lagi dari temuan di lapangan, investor banyak yang membandel. “Di bangunan masuk Banjar Gamongan padahal sudah mendapat SP1 dan SP2, tapi tetap melanjutkan pembangunan. Jadi ini indikasinya pengawasan yang lemah,” tegasnya.
Seharusnya, sebut dia, ketika sudah mendapat SP, instansi terkait harus tegas untuk menindaklanjuti pengawasan tersebut. “Jadi untuk sementara sembari menunggu proses lebih lanjut, seluruh bangunan yang melanggar ini kami rekomendasikan untuk disetop sementara pembangunannya,” tegas Omardani.
( red)

























