Denpasar , Surya Indonesia.net – Sebanyak 12 advokat yang merupakan kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging dilaporkan ke Polda Bali, Senin (2/3/2026). Laporan tersebut diajukan oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil asal Jimbaran, Drs I Made Tarip Widarta (67).
Laporan polisi itu terkait dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan, sumpah palsu, dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Pasal 291, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps di dalam Pengadilan Negeri Denpasar, yang beralamat di Jalan PB Sudirman Nomor 1, Denpasar, pada 2 Februari 2026 dan 6 Februari 2026.
Terlapor atas nama: Gede Pasek Suardika, SH, MH, I Made Suardana, SH, MH, I Made Kariada, SE, SH, MH, Nurdin, SH, MH, CMe, Kadek Cita Ardana Yudi, SH, SSi, Cokorda Istri Oka Adnyaswari, SH, Komang Nila Adnyani, SH,, Aryantha Wijaya, SH, I Nyoman Widayana Rahayu, SH, Cokorda Istri Raka Ekawati, SH, I Putu Budi Astika, SH, MH, Azalia Elian Faustina, SH.
Dalam uraian laporannya, Made Tarip menyatakan dirinya menyaksikan langsung agenda pembacaan replik oleh para terlapor pada 2 Februari 2026.
Ia menuding para advokat tersebut membacakan kutipan dari tiga putusan yang diklaim sebagai yurisprudensi, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 78K/Pid/2021, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 123K/Pid/2019. Selain itu, turut disebutkan teori “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim digagas oleh Romli Atmasasmita.
( red)

























