Denpasar, 4 Maret 2026 ,Surya Indonesia.net – Menanggapi pemberitaan yang dimuat salah satu media online mengenai seorang pria berinisial ADO di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, yang disebut telah dilantik menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) namun diduga sebelumnya tersangkut perkara hukum, Kodam IX/Udayana memandang perlu memberikan penjelasan kepada publik agar informasi yang berkembang tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa TNI AD memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap penegakan hukum, disiplin, serta integritas moral prajurit. Setiap prajurit TNI AD wajib menjunjung tinggi hukum negara dan nilai-nilai keprajuritan, sehingga tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana serius.
Terkait informasi yang beredar mengenai seseorang yang disebut telah berstatus prajurit TNI AD dan sebelumnya diduga terlibat dalam perkara pidana di wilayah Flores Timur, Kapendam menyampaikan bahwa Kodam IX/Udayana saat ini tengah melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap seluruh informasi tersebut.
“Kami sedang melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap data serta informasi yang beredar, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait guna memperoleh fakta yang lengkap dan akurat,” ujar Kolonel Widi Rahman.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan, dan berlapis. Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, serta penelusuran latar belakang calon prajurit sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu dipahami bahwa apabila dalam proses tersebut terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan penelusuran lebih lanjut,” jelasnya.
Kapendam menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman nantinya terbukti bahwa yang bersangkutan memang memiliki keterlibatan dalam tindak pidana sebagaimana diberitakan, maka TNI AD memastikan bahwa proses hukum akan dihormati dan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Institusi TNI AD juga tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu, Kodam IX/Udayana menegaskan bahwa institusi TNI tidak pernah dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. TNI juga tidak membenarkan adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi untuk melakukan tekanan ataupun permintaan kepada korban maupun keluarga korban terkait penanganan perkara tersebut.
Kodam IX/Udayana mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penelusuran dan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Sebagai institusi negara, Kodam IX/Udayana tetap berkomitmen menjaga integritas proses rekrutmen prajurit serta memastikan bahwa setiap anggota TNI AD adalah prajurit yang memiliki moral, disiplin, serta tanggung jawab terhadap hukum dan masyarakat.
( red)

























