Breaking News

Polsek Denpasar Barat Amankan Dua Pelaku Pemerasan Modus Ngaku Petugas, Korban Dipukul dan Diperas Rp10 Juta

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas yang tengah mencari pelaku transaksi narkotika.

Kedua pelaku diketahui berinisial IPPD alias PASEK (30) dan KOA alias OLEN (36). Sementara korban bernama Muhammad Yusuf Alisya Bana (23). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Mahendradata, Gang Kulma, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, SIK. Kejadian bermula saat korban hendak pulang dari rumah saudaranya di Sidakarya menuju kosnya di kawasan Mahendradata. Saat tiba di depan gang kos, korban tiba-tiba dihentikan dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor. Pelaku menuduh lokasi tersebut rawan transaksi narkoba dan mengaku sebagai petugas yang sedang melakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dalih tersebut, pelaku langsung menggeledah tas dan jok sepeda motor korban. Tak berhenti di situ, korban dipaksa mengantar pelaku ke kamar kosnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Di dalam kamar, korban kembali dituduh sebagai pengedar narkoba. Meski tidak ditemukan barang bukti, pelaku tetap memaksa korban untuk mengakui tuduhan tersebut.

Karena korban bersikeras tidak mengaku, salah satu pelaku memukul perut korban dan melakukan kekerasan fisik berupa pukulan serta tendangan. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyebut memiliki uang Rp10 juta di tabungannya agar situasi segera berakhir.

Pelaku kemudian memaksa korban menghubungi kakaknya untuk mentransfer uang tersebut ke rekening korban. Setelah dana masuk ke rekening milik korban, pelaku membawa korban ke ATM di wilayah Sidakarya untuk melakukan penarikan tunai. Sebesar Rp4 juta ditarik secara tunai, sementara sisa Rp6 juta ditransfer melalui QR ke akun slot masing-masing pelaku sebesar Rp3 juta.
Usai mendapatkan uang, korban ditinggalkan seorang diri di kawasan Jalan Keboiwa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian perut dan kerugian materiil sebesar Rp10 juta. Korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali.

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, pelaku PASEK diamankan di sebuah kos di Jalan Sidakarya, sedangkan OLEN ditangkap di kawasan Jalan Gunung Soputan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah bersepakat melakukan aksi tersebut yakni mencari orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika, lalu menuduh korban sebagai pengedar dan mengaku sebagai petugas agar leluasa melakukan penggeledahan serta pemerasan. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi slot dan kebutuhan sehari-hari.

Diketahui pula, pelaku PASEK merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis 6 tahun penjara pada 2016 serta kembali dihukum 1 tahun 4 bulan pada 2022 dalam perkara serupa. Kapolsek Denpasar Barat, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, dan/atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

( red)

Berita Terkait

Silaturahmi Mahasiswa dan Organisasi Ekstra Kampus, Kapolres Gresik Ajak Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Relawan ILS Berencana Menambal Jalan Berlubang di Kemasan Krian
Polres Gresik Gelar Buka Bersama Insan Media dan Santuni Puluhan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan 1447 H
IURAN AIR BERSIH FANTASTIS, WARGA DESA KADEMUNGAN TUNTUT TRANSPARANSI BUMDES
Sidang 16 Saksi Bongkar Fakta Baru, Kuasa Hukum Eks Camat Padangan Bojonegoro: Tak Ada Uang Mengalir ke Klien Kami
Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai
Polres Bandara Ngurah Rai Sigap Bantu Warga Terjebak Genangan Air di Depan SPBU
Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Bareng Insan Pers, Kapolri: Suara Media Suara Publik

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIB

Silaturahmi Mahasiswa dan Organisasi Ekstra Kampus, Kapolres Gresik Ajak Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:10 WIB

Relawan ILS Berencana Menambal Jalan Berlubang di Kemasan Krian

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:07 WIB

Polres Gresik Gelar Buka Bersama Insan Media dan Santuni Puluhan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan 1447 H

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:05 WIB

IURAN AIR BERSIH FANTASTIS, WARGA DESA KADEMUNGAN TUNTUT TRANSPARANSI BUMDES

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:57 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Sigap Bantu Warga Terjebak Genangan Air di Depan SPBU

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:55 WIB

Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Bareng Insan Pers, Kapolri: Suara Media Suara Publik

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:53 WIB

Patroli Dialogis Polres Bandara Ngurah Rai di Terminal Internasional, Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Relawan ILS Berencana Menambal Jalan Berlubang di Kemasan Krian

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:10 WIB