Tabanan,Surya Indonesia. Net – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan bersama jajaran Pejabat Struktural Eselon IV dan V mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) secara virtual di Ruang Rapat Lapas Tabanan, Kamis (26/02). Arahan tersebut menitikberatkan pada percepatan pengusulan integrasi dan remisi bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak Warga Binaan.
Kegiatan yang diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia melalui zoom meeting ini dipimpin langsung oleh Dirjenpas, Mashudi. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa pemberian hak-hak Warga Binaan harus dilaksanakan secara transparan, tepat waktu, dan bebas dari praktik pungutan liar. Setiap Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif harus mendapatkan haknya tanpa hambatan guna mendukung proses reintegrasi sosial yang optimal.
“Pemenuhan hak integrasi, remisi, dan Pengurangan Masa Pidana harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tepat waktu. Tidak boleh ada praktik pungutan liar. Pastikan setiap Warga Binaan yang telah memenuhi syarat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mashudi.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menyampaikan komitmen jajaran Lapas Tabanan dalam mengimplementasikan kebijakan yang telah disampaikan. “Kami berkomitmen melaksanakan setiap arahan pimpinan secara konsisten dan bertanggung jawab. Pelayanan hak-hak Warga Binaan akan kami pastikan berjalan optimal, transparan, serta bebas dari segala bentuk praktik kecurangan sebagai bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme,” ujarnya.
Melalui arahan ini, Lapas Tabanan menegaskan kesiapannya dalam mendukung percepatan pemberian hak-hak Warga Binaan sebagai wujud pelayanan yang akuntabel dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
( red)

























