
Tabanan – Polres Tabanan melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar press conference pengungkapan kasus periode Januari–Februari 2026, Rabu (25/2/2026) di lobi Mapolres. Kegiatan dipimpin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., didampingi para pejabat utama dan dihadiri awak media.
Kasat Resnarkoba memaparkan, selama dua bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dengan total 11 tersangka, terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan. Barang bukti yang diamankan meliputi 148 paket sabu dengan berat 48,98 gram bruto atau 33,87 gram netto, serta 16 butir ekstasi dengan berat 6,25 gram netto.
Selain itu, disampaikan pula hasil pengembangan dari temuan pil berlogo “Y” yang sempat viral dan ditemukan saat penanganan kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Sudimara. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 993 butir pil yang setelah dilakukan uji laboratorium diketahui mengandung Trihexyphenidyl.
Zat tersebut bukan termasuk narkotika maupun psikotropika, melainkan obat keras (Daftar G) yang dapat memengaruhi kondisi fisik dan fokus. Pendalaman masih dilakukan terkait kepemilikan pil tersebut, sementara kegiatan press conference berlangsung aman, tertib, dan lancar.
(Irn)

























