
Denpasar, Surya Indonesia.net – Polisi Lalu Lintas (Polantas) menyampaikan informasi terkait pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Samsat Pembantu Sesetan, Denpasar. Pelayanan tersebut dilakukan secara terpadu dengan kolaborasi antara petugas Polantas dan tim Samsat.
IPTU Kadek A. Vicka, S.Tr.K., M.H. sebagai petugas Polantas yang terlibat dalam pengelolaan layanan tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab menyampaikan informasi resmi mengenai prosedur, persyaratan, dan jadwal pelayanan STNK di lokasi tersebut. Selain itu, beliau juga mengkoordinasikan dengan tim Samsat untuk memastikan kelancaran proses layanan serta penanganan keluhan dari masyarakat.
“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memelihara kelengkapan dan keabsahan dokumen STNK, serta kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor,” ujarnya.
Saat ini, jenis layanan STNK yang dapat diperoleh di Samsat Pembantu Sesetan berupa perpanjangan masa berlaku tahunan, setiap layanan selalu diawali dengan pengecekan kelengkapan dokumen dan verifikasi data yang dilakukan secara menyeluruh.” Pungkasnya.
(Irn)

























