Breaking News

Perambahan Hutan Pendem Jembrana Disorot, Izin KTH Disebut Bisa Dicabut Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBRANA, Surya Indonesia.net – Aktivitas perambahan hutan tanpa izin di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah sumber di lapangan menyebut adanya pembukaan lahan yang diduga melampaui ketentuan izin pengelolaan hutan melalui skema Kelompok Tani Hutan (KTH).

Perambahan Hutan Pendem Jembrana Disorot, Izin KTH Disebut Bisa Dicabut Jika Terbukti Melanggar

Menurut sumber tersebut, izin KTH bukan dokumen yang bersifat mutlak. Jika ditemukan pelanggaran, izin dapat dibatalkan melalui mekanisme administratif. “Kelurahan atau kepala lingkungan bisa bersurat ke Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan melampirkan bukti pelanggaran KTH. Itu bisa menjadi dasar evaluasi hingga pencabutan izin,” ujar sumber itu.

Nama Ketua KTH, I Wayan Diandre, disebut dalam konteks pengelolaan areal yang kini dipersoalkan. Namun hingga laporan ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) di Jembrana juga disebut belum terlihat mengambil langkah terbuka terkait dugaan perambahan tersebut. Di tengah masyarakat, muncul persepsi adanya pembiaran. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai ada atau tidaknya proses penyelidikan.

Secara regulasi, izin perhutanan sosial—termasuk KTH—memiliki batasan areal, kewajiban menjaga kelestarian, serta larangan memperluas atau mengalihfungsikan lahan di luar ketentuan. Jika terjadi pelanggaran administratif, Dinas Kehutanan Provinsi Bali berwenang melakukan evaluasi, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Pengamat lingkungan menilai, apabila benar terjadi pembukaan lahan di luar izin, dampaknya bukan hanya administratif. Kerusakan kawasan hutan dapat memicu gangguan tata air, erosi, hingga konflik agraria di kemudian hari.

Transparansi dokumen izin, peta batas areal kerja KTH, serta hasil verifikasi lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut berdasar atau tidak.

Potensi Pelanggaran dan Pidananya:

1. Perambahan Kawasan Hutan Tanpa Izin
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, setiap orang yang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

2. Penyalahgunaan Izin Perhutanan Sosial (KTH)
Jika KTH terbukti melampaui batas areal, mengubah fungsi kawasan, atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai rencana kerja, izin dapat dicabut secara administratif. Apabila terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara atau kerusakan lingkungan, perkara dapat meningkat ke ranah pidana.

3. Dugaan Pembiaran oleh Aparat (Jika Terbukti)
Apabila ditemukan unsur kelalaian berat atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat, hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ketua KTH maupun aparat penegak hukum di Jembrana. Klarifikasi dari seluruh pihak dinilai penting untuk menjaga objektivitas dan kepastian hukum.

 

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Rapim Polda Bali 2026: Perkuat Sinergi dan Stabilitas Kamtibmas untuk Dukung Program Pemerintah
Waka Polsek Selemadeg Koordinasi Perbaikan Jembatan Antap
Status dan Saling Sindir di Media Sosial, Nama Gusti Putu Artha Kembali Jadi Sorotan
Konfirmasi Berujung Ketegangan, Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Diduga Bersikap Tidak Profesional terhadap Pers
Semua Bisa Umroh.Tugas Kita Memantaskan, Bukan Memastikan.
Musyawarah Desa Jambu Terapkan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2026
Bhabinkamtibmas Desa Saba Cek TKP Candi Bentar Pura Kayangan Dalem Kauh yang Rubuh Akibat Hujan Lebat
Polres Gianyar Sosialisasikan Penerimaan Calon Anggota Polri Tahun Anggaran 2026 kepada Pelajar

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:55 WIB

Rapim Polda Bali 2026: Perkuat Sinergi dan Stabilitas Kamtibmas untuk Dukung Program Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:53 WIB

Waka Polsek Selemadeg Koordinasi Perbaikan Jembatan Antap

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:51 WIB

Perambahan Hutan Pendem Jembrana Disorot, Izin KTH Disebut Bisa Dicabut Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:46 WIB

Status dan Saling Sindir di Media Sosial, Nama Gusti Putu Artha Kembali Jadi Sorotan

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:45 WIB

Konfirmasi Berujung Ketegangan, Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Diduga Bersikap Tidak Profesional terhadap Pers

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:07 WIB

Musyawarah Desa Jambu Terapkan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:15 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Saba Cek TKP Candi Bentar Pura Kayangan Dalem Kauh yang Rubuh Akibat Hujan Lebat

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:13 WIB

Polres Gianyar Sosialisasikan Penerimaan Calon Anggota Polri Tahun Anggaran 2026 kepada Pelajar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Waka Polsek Selemadeg Koordinasi Perbaikan Jembatan Antap

Rabu, 25 Feb 2026 - 02:53 WIB