Breaking News

Konfirmasi Berujung Ketegangan, Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Diduga Bersikap Tidak Profesional terhadap Pers

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Surya Indonesia.net – Dugaan tindakan tidak profesional terhadap insan pers kembali mencuat. Seorang oknum pegawai SPBU bernomor 54-601-89 yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 13, Surabaya, diduga melontarkan ucapan tidak pantas serta melarang kegiatan peliputan saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi tersebut, Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Insiden bermula ketika awak media mendatangi SPBU untuk mengisi BBM jenis Pertalite sekaligus berencana melakukan konfirmasi kepada pengawas terkait sejumlah temuan di lapangan. Saat proses pengisian berlangsung, barcode kendaraan yang digunakan masih terhubung dengan nomor pelat sebelumnya, mengingat kendaraan tersebut baru dipakai untuk kegiatan investigasi dan belum sempat dilakukan pembaruan data pada aplikasi.

Konfirmasi Berujung Ketegangan, Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Diduga Bersikap Tidak Profesional terhadap Pers

Situasi kemudian memanas ketika oknum pegawai yang bertugas memindai barcode diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan profesi jurnalis. Berdasarkan keterangan awak media di lokasi, pegawai tersebut menyatakan tidak memedulikan latar belakang media maupun organisasi tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan berlanjut saat awak media berupaya menemui pengawas SPBU guna melakukan klarifikasi. Oknum pegawai tersebut kembali muncul dan diduga mengeluarkan kata-kata penghinaan terhadap profesi wartawan, bahkan melarang kegiatan perekaman di area SPBU.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam Pasal 18 undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Awak media yang berada di lokasi menegaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, tanpa maksud mengganggu operasional SPBU ataupun memicu konflik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 54-601-89 terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi yang berimbang.

Selain itu, perhatian juga diarahkan kepada manajemen pusat PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan induk, agar melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan profesionalisme petugas di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga reputasi perusahaan serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya pemahaman seluruh unsur pelayanan publik terhadap peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Diharapkan ke depan tidak terjadi lagi tindakan yang berpotensi mencederai kebebasan pers maupun menghambat kerja jurnalistik di Indonesia.

Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat klarifikasi dan tindak lanjut resmi dari pihak terkait. (Redho)

Berita Terkait

Rapim Polda Bali 2026: Perkuat Sinergi dan Stabilitas Kamtibmas untuk Dukung Program Pemerintah
Waka Polsek Selemadeg Koordinasi Perbaikan Jembatan Antap
Perambahan Hutan Pendem Jembrana Disorot, Izin KTH Disebut Bisa Dicabut Jika Terbukti Melanggar
Status dan Saling Sindir di Media Sosial, Nama Gusti Putu Artha Kembali Jadi Sorotan
Semua Bisa Umroh.Tugas Kita Memantaskan, Bukan Memastikan.
Musyawarah Desa Jambu Terapkan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2026
Bhabinkamtibmas Desa Saba Cek TKP Candi Bentar Pura Kayangan Dalem Kauh yang Rubuh Akibat Hujan Lebat
Polres Gianyar Sosialisasikan Penerimaan Calon Anggota Polri Tahun Anggaran 2026 kepada Pelajar

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:55 WIB

Rapim Polda Bali 2026: Perkuat Sinergi dan Stabilitas Kamtibmas untuk Dukung Program Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:53 WIB

Waka Polsek Selemadeg Koordinasi Perbaikan Jembatan Antap

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:51 WIB

Perambahan Hutan Pendem Jembrana Disorot, Izin KTH Disebut Bisa Dicabut Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:46 WIB

Status dan Saling Sindir di Media Sosial, Nama Gusti Putu Artha Kembali Jadi Sorotan

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:45 WIB

Konfirmasi Berujung Ketegangan, Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Diduga Bersikap Tidak Profesional terhadap Pers

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:07 WIB

Musyawarah Desa Jambu Terapkan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:15 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Saba Cek TKP Candi Bentar Pura Kayangan Dalem Kauh yang Rubuh Akibat Hujan Lebat

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:13 WIB

Polres Gianyar Sosialisasikan Penerimaan Calon Anggota Polri Tahun Anggaran 2026 kepada Pelajar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Waka Polsek Selemadeg Koordinasi Perbaikan Jembatan Antap

Rabu, 25 Feb 2026 - 02:53 WIB