Breaking News

MODUS KUR BERUJUNG DAMAI: Kasus Penipuan di Jembrana Dihentikan Lewat Restorative Justice!

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembrana, Surya Indonesia.net – Uang kembali, perkara mati! Sat Reskrim Polres Jembrana resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan bermodus penawaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (23/2).

Kasus yang menyeret pria berinisial IB ini berakhir di meja damai setelah pelaku sepakat mengembalikan seluruh kerugian korban berinisial IAM sebesar Rp5,5 juta.

dimana Kronologi Singkat ini merupakan
Kejadian bermula pada Februari 2025 lalu, di mana pelaku menawarkan “jalan pintas” pinjaman KUR melalui sebuah bank di Denpasar. Bukannya modal cair, korban justru gigit jari karena tertipu jutaan rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa Harus Damai?
Kasat Reskrim Polres Jembrana, I Gede Alit Darmana, menegaskan bahwa penghentian ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Penjara bukan lagi jalan utama jika perdamaian bisa memulihkan hak korban.

“Pelaku telah mengembalikan kerugian korban dan dibuatkan surat pernyataan perdamaian yang diketahui Perbekel dan Bhabinkamtibmas Desa Batuagung,” tegasnya.

Langkah Restorative Justice ini kembali memicu diskusi: Apakah hukuman begini sudah cukup memberikan efek jera, atau justru membuat pelaku penipuan merasa “aman” asal bisa ganti rugi?

Namun bagi kepolisian, restorasi keadilan adalah fondasi utama untuk menjaga harmoni di tengah masyarakat tanpa harus memenuhi sel tahanan.

( tejho)

Berita Terkait

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu
Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian
Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Pelarian sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat kasus pencurian di kawasan Pasar Genteng akhirnya berakhir.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:14 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAR (17), warga Kecamatan Muncar, sebagai tersangka dalam kasus konvoi membawa senjata tajam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:19 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap 8 TKP dan Amankan 5 Motor Curian

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:34 WIB

Dari Dragon Bertransformasi Jadi Phantom, Polrestabes Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM

Berita Terbaru