Breaking News

penganiayaan yang menewaskan siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14), memantik respons tegas pimpinan tertinggi Polri. Listyo Sigit Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Surya Indonesia.net – Kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14), memantik respons tegas pimpinan tertinggi Polri. Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaku, anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya, akan menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku, serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegas Kapolri dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
Tak hanya itu, Kapolri juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang mengguncang Maluku tersebut.

Sementara itu, Polres Tual memastikan Bripda Masias Siahaya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyebutkan setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung dikirim ke Polda Maluku untuk menjalani proses sidang kode etik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena menjadi kewenangan Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menegakkan komitmen transparansi dan akuntabilitas, terutama ketika pelanggaran dilakukan oleh aparat sendiri. Publik kini menunggu pembuktian bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

( red)

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI di Desa Penyaringan: Bedah Rumah Stimulan TMMD Ke-127 Hampir Rampung
Progres Signifikan di Banjar Anyar Tembles, Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Tembok dan Kusen
Wujudkan Hunian Layak, Satgas TMMD Kodim Jembrana Fokus Garap Lantai dan Slop Bangunan
Capai Target 80 Persen, Pengerjaan Rumah Stimulan di Desa Penyaringan Masuk Tahap Finishing
Sinergi Tanpa Batas, Satgas TMMD 127 Kodim 1617/Jembrana Kebut Renovasi Rumah Warga
Patroli Subuh Polsek Kuta Selatan Pastikan Wilayah Aman, Aksi Trek-trekan Nihil
Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Anggota Polri di Indonesia
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan melontarkan peringatan keras kepada Kapolri, buntut adanya rentetan kasus yang menyeret anggota Polri dalam dua pekan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:45 WIB

Kemanunggalan TNI di Desa Penyaringan: Bedah Rumah Stimulan TMMD Ke-127 Hampir Rampung

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:43 WIB

Progres Signifikan di Banjar Anyar Tembles, Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Tembok dan Kusen

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:41 WIB

Wujudkan Hunian Layak, Satgas TMMD Kodim Jembrana Fokus Garap Lantai dan Slop Bangunan

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:39 WIB

Capai Target 80 Persen, Pengerjaan Rumah Stimulan di Desa Penyaringan Masuk Tahap Finishing

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:34 WIB

Patroli Subuh Polsek Kuta Selatan Pastikan Wilayah Aman, Aksi Trek-trekan Nihil

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:51 WIB

penganiayaan yang menewaskan siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14), memantik respons tegas pimpinan tertinggi Polri. Listyo Sigit Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:47 WIB

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Anggota Polri di Indonesia

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:43 WIB

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan melontarkan peringatan keras kepada Kapolri, buntut adanya rentetan kasus yang menyeret anggota Polri dalam dua pekan

Berita Terbaru