PRABUMULIH | SURYA INDONESIA || – Sebagaimana dipaparkan dalam pemberitaan pada tanggal 26 Januari 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Prabumulih telah menetapkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Prabumulih dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Prabumulih sebagai anggota tim verifikasi perusahaan media yang akan menjalin kerjasama dengan instansi tersebut pada tahun 2026. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Prabumulih. Minggu (22/02/2026).
Dalam hal ini, Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih mengangkat sejumlah pertanyaan terkait keterlibatan kedua organisasi tersebut, berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Setiap tindakan pemerintah daerah yang berdampak pada penggunaan anggaran publik termasuk penyelenggaraan kerjasama dengan pihak ketiga wajib memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Berdasarkan ketentuan yang ada:
SK Wali Kota merupakan peraturan pelaksana (beleid) yang tidak boleh bertentangan atau berdiri sendiri tanpa didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum utama yang mengatur mekanisme, kriteria, dan pihak yang berwenang dalam proses verifikasi tersebut.
Tanpa adanya Perwali atau Perda yang menjadi dasar, SK Wali Kota terkait penetapan tim verifikasi berpotensi tidak memiliki landasan yuridis yang cukup dan rentan terhadap penggugatan hukum.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 15 ayat (2) huruf g, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang bertugas mendata dan melakukan verifikasi (administrasi dan faktual) terhadap perusahaan pers.
Lebih lanjut, Dewan Pers telah menegaskan bahwa perusahaan pers tidak wajib terdaftar di lembaga tersebut untuk dapat beroperasi, dan pemerintah daerah tidak diperkenankan membuat mekanisme verifikasi tandingan yang dapat menghambat kebebasan pers.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga harus dituangkan dalam dokumen sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mengikuti prinsip transparansi serta akuntabilitas yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa publik.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, yang didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Provinsi Sumatera Selatan, Suandi, menyampaikan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan:
PWI sebagai organisasi profesi wartawan dan SMSI sebagai asosiasi perusahaan media memiliki keterkaitan langsung dengan dunia pers dan media.
Jika pihak yang terlibat dalam tim verifikasi juga memiliki keterlibatan dalam perusahaan media yang akan mengajukan kerjasama, hal ini dapat mengganggu objektivitas proses verifikasi.
Penetapan kedua organisasi tersebut secara eksklusif tanpa dasar hukum yang jelas juga berpotensi membatasi kesempatan perusahaan media lain untuk mendapatkan akses yang setara dalam kerjasama dengan pemerintah daerah.
“SK Wali Kota seharusnya berfungsi untuk melaksanakan peraturan yang sudah ada, bukan untuk membuat aturan baru.
Oleh karena itu, penetapan PWI dan SMSI sebagai tim verifikasi hanya dengan dasar SK tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh perundang-undangan,” jelas Pebrianto.
Suandi menambahkan, “Kami mengingatkan bahwa kerjasama antara pemerintah dan media harus dilaksanakan dengan memastikan tidak ada benturan kepentingan, serta tetap menjunjung tinggi hak dan kebebasan pers sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.”
WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih mengajak pihak Diskominfo Kota Prabumulih dan pemerintah kota secara keseluruhan untuk:
1. Mengevaluasi penetapan tim verifikasi yang saat ini melibatkan PWI dan SMSI Kota Prabumulih.
2. Merumuskan dasar hukum yang kuat berupa Perwali atau Perda yang mengatur mekanisme verifikasi perusahaan media untuk kerjasama dengan pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memastikan proses verifikasi dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta dapat mengacu pada standar yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. (fh)

























