NGAWI,Suryaindonesia.net– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ngawi memberhentikan secara mendadak Ketua Samsul Hadi akibat dugaan pelanggaran etik. Padahal, masa jabatannya baru berakhir pada 2027 sesuai ketentuan.
Kabar ini dikonfirmasi Penasehat Baznas Ngawi, Ony Anwar Harsono, yang juga menjabat Bupati Ngawi. Menurut Ony, keputusan diambil usai menerima surat dari Baznas Provinsi Jawa Timur (Baznas Jatim) yang mendesak Samsul mundur.
“Ini persoalan pelanggaran etik. Kalau soal etik kemudian disuruh mundur, etik seperti apa biar masyarakat yang menilai sendiri. Tidak bisa saya sampaikan secara detail karena ranahnya sensitif,” ujar Ony saat ditemui di Ngawi, Rabu (18/2/2026).
Proses Pemberhentian
Proses bermula dari rapat pleno pimpinan Baznas Ngawi yang membahas dugaan pelanggaran tersebut. Hasil pleno dilaporkan ke Baznas Jatim, yang kemudian menggelar pleno sendiri dan mendesak pengunduran diri Samsul. Setelah itu, Samsul resmi diberhentikan.
Wakil Ketua II Baznas Ngawi, Haris Mustofa, memilih bungkam saat dikonfirmasi. “Kami no comment,” katanya singkat di kantor Baznas. Upaya konfirmasi ke Samsul via WhatsApp juga belum berbalas hingga berita ini diturunkan.
Langkah Lanjutan dan Permintaan Maaf
Ony menegaskan Baznas Ngawi akan ikuti rekomendasi Baznas Jatim untuk tunjuk ketua pengganti segera. “Kami menjalankan arahan dari Baznas Jatim saja,” tegasnya.
Ia juga meminta maaf ke masyarakat. “Kami mewakili Baznas memohon maaf terkait masalah ini. Insyaallah, kegiatan Baznas di Ngawi tetap berjalan normal di bawah bimbingan Baznas Jatim,” pungkas Ony.(**)

























