Bali, Surya Indonesia.net – Kerusakan infrastruktur jalan bukan semata persoalan teknis. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius.
Dalam kondisi tertentu, pembiaran terhadap jalan berlubang bahkan dapat menyeret para pemangku kebijakan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum, gubernur, hingga bupati dan wali kota, ke ranah pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun apabila kelalaian itu menyebabkan kor. ban jiwa.
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan tidak memberikan ruang bagi pembiaran kerusakan jalan.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecel. akaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan.
Pasal 24 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi mengakibatkan kecel. akaan lalu lintas.
“Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas,” bunyi Pasal 24 ayat 1.
“Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas,” bunyi Pasal 24 ayat 2.
Artinya, negara melalui instansi yang berwenang tidak boleh membiarkan jalan berlubang, ambles, atau rusak berat tanpa penanganan atau setidaknya tanpa peringatan yang memadai.
Masyarakat diminta agar cermat mengidentifikasi status jalan sebelum menyampaikan laporan.
“Jalan Nasional itu wewenang Menteri PU, Jalan Provinsi tanggung jawab Gubernur, dan Jalan Kabupaten atau Kota urusan Bupati atau Wali Kota. Ketepatan sasaran laporan adalah kunci efektivitas pengaduan.
( red)

























