Breaking News

Kerusakan infrastruktur jalan bukan semata persoalan teknis. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, Surya Indonesia.net – Kerusakan infrastruktur jalan bukan semata persoalan teknis. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius.

Dalam kondisi tertentu, pembiaran terhadap jalan berlubang bahkan dapat menyeret para pemangku kebijakan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum, gubernur, hingga bupati dan wali kota, ke ranah pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun apabila kelalaian itu menyebabkan kor. ban jiwa.

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan tidak memberikan ruang bagi pembiaran kerusakan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecel. akaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan.

Pasal 24 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi mengakibatkan kecel. akaan lalu lintas.

“Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas,” bunyi Pasal 24 ayat 1.

“Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas,” bunyi Pasal 24 ayat 2.

Artinya, negara melalui instansi yang berwenang tidak boleh membiarkan jalan berlubang, ambles, atau rusak berat tanpa penanganan atau setidaknya tanpa peringatan yang memadai.

Masyarakat diminta agar cermat mengidentifikasi status jalan sebelum menyampaikan laporan.

“Jalan Nasional itu wewenang Menteri PU, Jalan Provinsi tanggung jawab Gubernur, dan Jalan Kabupaten atau Kota urusan Bupati atau Wali Kota. Ketepatan sasaran laporan adalah kunci efektivitas pengaduan.

( red)

Berita Terkait

Pelayanan SIM di Satpas Polres TabananSemakin Cepat, Mudah, dan Transparan
Libur Paskah, Polsek Mengwi Amankan Obyek Wisata Taman Ayun dan Kawasan Pantai
Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Pecalang Lancarkan Kegiatan Piodalan
Pengaturan Lalu Lintas Minggu Sore, Polsek Abiansemal Antisipasi Arus Balik Aktivitas Masyarakat
Patroli Harkamtibmas Malam Hari, Samapta Polsek Abiansemal Intensifkan Sambang Objek Vital dan Jalur Sepi
Polsek Kuta Utara Intensif Patroli Cegah Kejahatan Di Jalan Pengubengan
Jamin Keamanan Polsek Kuta Utara Patroli Dan Stasioner Di Jalan Bumbak
Blue Light Patrol Polres Badung Sasar Pasar Senggol Mengwi

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:02 WIB

Pelayanan SIM di Satpas Polres TabananSemakin Cepat, Mudah, dan Transparan

Senin, 6 April 2026 - 10:37 WIB

Libur Paskah, Polsek Mengwi Amankan Obyek Wisata Taman Ayun dan Kawasan Pantai

Senin, 6 April 2026 - 10:35 WIB

Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Pecalang Lancarkan Kegiatan Piodalan

Senin, 6 April 2026 - 10:33 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Minggu Sore, Polsek Abiansemal Antisipasi Arus Balik Aktivitas Masyarakat

Senin, 6 April 2026 - 10:30 WIB

Patroli Harkamtibmas Malam Hari, Samapta Polsek Abiansemal Intensifkan Sambang Objek Vital dan Jalur Sepi

Senin, 6 April 2026 - 10:26 WIB

Jamin Keamanan Polsek Kuta Utara Patroli Dan Stasioner Di Jalan Bumbak

Senin, 6 April 2026 - 10:24 WIB

Blue Light Patrol Polres Badung Sasar Pasar Senggol Mengwi

Senin, 6 April 2026 - 10:21 WIB

Cegah Aksi Kriminal, Raimas Polres Badung Pantau Kawasan Perbankan

Berita Terbaru