Bali, Surya Indonesia.net – Miris! Bukannya mengayomi, seorang anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setyawan (32), justru duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2). Ia didakwa terlibat jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang korbannya mencapai 20 orang dari berbagai daerah di Indonesia!
Modus Kejam di Balik Seragam:
Akses Kekuasaan: Putu diduga menggunakan statusnya sebagai polisi untuk “menekan” psikis para ABK agar mau menandatangani kontrak kerja yang menjebak.
Jebakan Batman: Korban diiming-imingi gaji jutaan dan kasbon Rp5-6 juta. Faktanya? Mereka hanya terima setengahnya karena dipotong biaya calo, travel, hingga cetak KTP!
Eksploitasi Tak Manusiawi: Para korban disekap di kapal KM Awindo 2A di perairan Benoa. Mereka dipaksa kerja kasar tanpa alat pelindung, bahkan diberi makan nasi lauk mi dan MINUM AIR MENTAH dari palka kapal!
Penyelenggara Negara Kok Gini?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa terdakwa seharusnya memeriksa legalitas dokumen kapal, eh… malah jadi perpanjangan tangan direktur perusahaan untuk merekrut ABK yang nggak punya kompetensi pelaut.
“Status terdakwa sebagai anggota Polri memberi pengaruh besar bagi kondisi calon ABK yang rentan secara ekonomi,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Provokasi untuk Kita Semua:
Bagaimana mungkin praktik “perbudakan modern” ini bisa terjadi di pelabuhan tersibuk kita? Apakah seragam Polri kini bisa disalahgunakan untuk melancarkan bisnis TPPO? Kita kawal kasus ini sampai tuntas! Jangan sampai ada “Putu-Putu” lain yang mengorbankan rakyat kecil demi cuan ratusan juta.
( red)

























