GIANYAR , Surya Indonesia.net – Menindaklanjuti beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan empat ekor kucing diikat di depan rumah seorang warga di Jalan Raya Kebo Iwa, Gianyar, Rabu (11/2/2026), Unit Reskrim Polsek Gianyar bersama Polsek Sukawati bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Petugas segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan klarifikasi terhadap pemilik kucing berinisial I.G.A.I. (45). Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa yang bersangkutan mengikat empat ekor kucing peliharaannya sekitar pukul 08.30 WITA karena belum memiliki kandang dan khawatir kucing tersebut akan kabur.
Sekitar pukul 09.00 WITA, pihak Yayasan Rumah Singgah Clow yang menerima laporan masyarakat turut mendatangi lokasi. Terjadi komunikasi dan negosiasi antara pemilik kucing dengan pihak yayasan, yang kemudian disepakati bahwa tiga ekor kucing dibeli oleh pihak yayasan untuk dibawa ke klinik hewan guna pemeriksaan kesehatan dan perawatan lebih lanjut, sementara satu ekor kucing tetap dipelihara karena merupakan milik anak pemilik rumah.
Dalam penanganan kejadian tersebut, Polsek Gianyar telah mengambil langkah-langkah cepat berupa pendataan identitas, permintaan keterangan pemilik hewan, patroli siber (cyber patrol) terhadap informasi yang beredar, serta memberikan imbauan dan pembinaan kepada pemilik kucing. Setelah diberikan pembinaan, pemilik kucing telah melepaskan ikatan terhadap kucing yang masih berada di rumahnya.
Selain itu, Polres Gianyar juga memfasilitasi klarifikasi lanjutan antara pemilik kucing dan pihak yayasan guna memastikan permasalahan terselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Polsek Gianyar menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap informasi yang berkembang di masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penanganan permasalahan sosial.
( red)

























