Badung, Surya Indonesia.net — Personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai tampak antusias mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 3 Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (10/2/2026).
Kehadiran Tim Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali yang dipimpin oleh AKBP A. A. Pujanggayasa, S.S. selaku Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali sekaligus Ketua Tim, bersama tiga anggotanya diterima oleh Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos.
Materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Tim Bidkum Polda Bali yaitu sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kompol I Nengah Sudiarta mewakili Kapolres Bandara menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Luhkum Bidkum Polda Bali atas pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut. Wakapolres menekankan agar seluruh personel mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, mengingat KUHAP yang baru telah resmi diberlakukan dan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Atas nama Kapolres, kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Luhkum Bidkum Polda Bali atas kehadiran dan pemberian materi penyuluhan hukum ini. Mengingat KUHAP yang baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026, kami berharap seluruh personel dapat memahami dan menjadikannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, khususnya di wilayah hukum Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya.
Sementara itu, sambutan Kabidkum Polda Bali yang dibacakan oleh AKBP A. A. Pujanggayasa, S.S. selaku Ketua Tim sekaligus membuka kegiatan, menegaskan pentingnya penyuluhan hukum ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman personel Polri terhadap regulasi hukum acara pidana yang baru.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa sejumlah perubahan mendasar dalam proses hukum acara pidana. Oleh karena itu, kami berharap seluruh personel dapat memahami ketentuan ini secara utuh, mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas, serta menyebarluaskan pemahaman ini kepada rekan kerja lainnya,”ujarnya.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan dan ketentuan baru dalam KUHAP, sehingga mampu melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( red)

























