Tabanan, Surya Indonesia.net – Polsek Baturiti melaksanakan pengamanan dan pendampingan kegiatan mediasi terkait pengajuan sertifikat tanah yang berlangsung di Aula Kantor Desa Antapan, Kecamatan Baturiti, Kamis 5 Februari 2026 pukul 09.00 hingga 10.00 Wita. Mediasi ini digelar menyikapi permohonan pembuatan sertifikat oleh I Gede Arbitilaraji yang sebelumnya dipermasalahkan oleh pihak keluarga I Nyoman Jeger. Suasana pertemuan berlangsung tertib dengan pendekatan dialogis demi mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh adat, aparat keamanan, hingga perwakilan Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai bagian dari program Balai Sabha Adhyaksa. Hadir di antaranya Perbekel Desa Antapan, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas Desa Antapan, Kawil Banjar Dinas Gelogor, Bendesa Adat Gelogor, Camat Baturiti, Babinsa, serta keluarga dari kedua pihak yang bersengketa. Kehadiran berbagai unsur ini memperkuat upaya penyelesaian secara musyawarah dan transparan.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. – Melalui Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana, S.H. kegiatan mediasi ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan ruang penyelesaian masalah secara humanis dan berkeadilan di tengah masyarakat. Permasalahan muncul karena adanya keberatan dari pihak I Nyoman Jeger terkait pengajuan sertifikat atas tiga bidang tanah yang tercatat dalam SPPT almarhum I Wayan Kantor. Dalam forum mediasi, seluruh pihak diberi kesempatan menyampaikan pendapat sehingga tercapai komunikasi yang lebih terbuka.
Hasil rembug bersama menghasilkan kesepakatan bahwa proses pengajuan sertifikat hak milik dapat dilanjutkan dengan pembagian lahan yang telah disetujui. Pihak I Nyoman Jeger beserta keluarga memperoleh bagian 75 are ditambah 26 are serta pekarangan rumah seluas 30 are sebagai milik bersama, sedangkan I Gede Arbitilaraji beserta keluarga memperoleh bagian seluas 2 hektar. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan penuh suasana kekeluargaan.
( red)

























